Pemotongan TuKin ASN Banten untuk Perangi Covid-19, Shodaqoh yang Dipaksa

0
3367

Serang, fesbukbantennews.com (7/4/2020) – Ini cerita bagi saya mengagetkan. Tujuannya bagus, membantu melawan pandemik Covid-19, tapi caranya tidak elok. Judulnya shodaqoh, tapi dengan cara memaksa.

Uday Suhada.

Bikin surat cinta kepada para tenaga medis yang berjuang melawan Covid-19 bisa dan disebar kemana-mana, tapi untuk urusan pemotongan HAK Tukin para ASN tidak.

Di waktu yang relatif sama, Gubernur Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor:050/820-Bapp/2020, tentang Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-P) Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Berkaitan Dengan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp.2.433.261.230.378 (dua trilyun empat ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Sekarang muncul rencana Pemotongan TUKIN ASN (Tunjangan Kinerja Aparat Sipil Negara) itu pun dilakukan tanpa surat resmi. Hanya beredar di Medsos yang terbatas. Isinya: “Asswrwb ..yth para kepala OPD..Persyaratan pengajuan sp2d tppns..spm tppns/tukin dilampiri ;

  1. pernyataan keikhlasan dari semua asn untuk memberikan donasi selama 4 bulan yg diambil dari tukin maret sd juni 2020 dalam rangka ikut membantu penanganan covid diketahui dan ditandatangani seluruh asn dan kepala skpd
  2. Srt perintah kepala skpd kepada bank banten utk pemindahbukuan besaran sumbangan dari rek para pegawai ke rekening penampung covid19 rekening bank bjb cabang khusus banten nomor 0102506431001.”

Yang disuguhkan kemudian draft Surat Pernyatan keikhlasan dari ASN. Dilakukan selama empat bulan, sejak April hingga Juli 2020. Berikut draft nya:

SURAT PERNYATAAN
Nomor: 800 / – Bapp / 2020

Dengan mengharap ridho Alloh SWT, maka dalam rangka membantu penanganan Pandemi COVID-19, kami ASN di lingkungan Bappeda Provinsi Banten (terlampir), mengikhlaskan sebagian TUKIN yg kami terima selama periode perhitungan Tukin bulan Maret s.d Juni 2020 untuk dishodaqohkan guna membantu penanganan pandemi Covid-19 tsb, dengan besaran sebagaimana yg telah dibahas bersama dg para Kepala OPD melalui WA Grup tgl 06 April 2020, sebagai berikut:
Eselon 2 sebesar 10 % dari TPPNS yg diterima.
Eselon 3 sebesar 8 % dari TPPNS yg diterima.
Eselon 4 sebesar 6 % dari TPPNS yg diterima.
Fungsional sebesar 4 % dari TPPNS yg diterima.
Staf sebesar 2.5 % dari TPPNS yg diterima.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Ada pula penjelasan “keharusan shodaqohkan sebagian Tukin” oleh para ASN itu sbb:
“Terkait hal tersebut telah dibahas beberapa kali oleh TAPD dan telah dilaporkan oleh Ka.BPKAD kepada Bapak Gubernur melalui WA pada tanggal 30 Maret 2020, dengan beberapa skema, dan setelah mendapat arahan dari Bapak Gubernur dan masukan dari para Kepala OPD disepakati bahwa donasi Tukin untuk masyarakat terdampak Covid-19 adalah sebagai berikut:
Besaran donasi per bulan sbb:
-Eselon 1: Rp.7,5jt
-Eselon 2: Rp.5jt
-Eselon 3: Rp.2,5jt
-Eselon 4: Rp.1,25jt
-Fungsional: Rp.1jt
-Staf: Rp.500rb”.

Nah, jika ditotal sebulan mencapai Rp. 10 milyar. Jadi, dalam 4 bulan mencapai Rp. 40 milyar. Jadi, untuk apa lagi memangkas hak TuKin ASN ?

MEMAKNAI SHODAQOH & INFAQ
Shodaqoh atau Sedekah adalah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta.

Sedangkan Infaq adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat dan non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.

DASAR HUKUM BAITUL MAAL & COVID-19

Jika pemotongan 2,5% oleh pihak BAZNAS, itu jelas, tiap saat dipublish penggunaannya untuk apa saja. Ada transparansi disana.

Lain hal dengan kebijakan adanya Baitul Maal yang ternyata sudah berlangsung setahun terakhir melalui BPKAD. Tiap bulan Tukin ASN di Banten dipotong variatif, tergantung eselonnya, dengan alasan untuk pembangunan masjid di Banten.

Tapi para ASN tidak pernah mendapatkan informasi tentang berapa yang terkumpul, penggunaan untuk membangun masjid mana saja, berapa yang terpakai, sisa berapa dan sebagainya.

Jadi, sila simpulkan sendiri apakah benar maknanya SHODAQOH jika dipotong dengan paksa dan besarannya dipatok begitu? Dimana letak “keikhlasan” mereka ?
Tentu saja hal ini membingungkan para ASN, apakah ini perintah, himbauan, atau apa?

ASN Provinsi Banten ini bukan paguyuban atau kerumunan, ini Pemerintah Daerah yang setiap kebijakan yang diambilnya harus jelas dasar hukumnya. Mekanisme administrasi harus ditempuh. Apalagi menyangkut hak para ASN yang nilainya tidak sedikit. Bagaimana pertanggung jawabannya, dipakai untuk apa saja? siapa penanggung jawabnya? Apakah rencana Pemotongan untuk Shodaqoh Covid-19 ini pengalihan dari Baitul Maal, atau terpisah? Serta muncul banyak tanya lainnya.

Padahal sudah jelas aturan mainnya dalam UU No.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diantaranya pada Bagian Ketiga, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Pasal 10 ayat (f) keterbukaan. Demikian pula pasal dan ayat lainnya yang mengatur tentang administrasi pemerintahan.

PERAN PENGAWAS
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) senyap tak terdengar, seperti hilang ditelan bumi. Nah, jika tidak mampu, Pemprov Banten wajib menghadirkan Akuntan Publik.

Jangan sampai salah satu tujuan Wahidin Halim-Andika Hazrumy menerapkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, hanya jadi isapan jempol semata.

Serang, 7 April 2020
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP)

Uday Suhada. (LLJ).