Penggugat Tak Hadir, Gugatan Dana Bansos dan Hibah Cilegon Digugurkan Hakim

0
710

Serang,fesbukbantennews.com (18/3/2020) – Kasus gugatan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) kota Cilegon 2019-2020 oleh Muhammad Kholid kepada Kadin Kota Cilegon serta 9 tergugat lainnya digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/3/2020). Lantaran sang penggugat tidak hadir tanpa ada alasan apapun.

Ketua majelis hakim Maria S ,sedang membacakan putusan kasus gugatan Dana hibah Pemkot Cilegon.(LLJ).

Dalam sidang yang dipimpin Maria Sidabalok dan hanya dihadiri tergugat V Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruj, majelis hakim memutuskan sidang gugur lantaran sejak pagi hingga sore pihak tergugat tak kunjung hadir di persidangan. Meski surat panggilan sidang sudah dilayangkan sea sah kepada pihak penggugat.

“Dikarenakan pihak penggugat tidak hadir dan tanpa alasan apapun. Maka perkara nomor 34/Pdt.G/2020/PN Serang digugurkan,” kata ketua majelis hakim seraya mengetukan palunya.

Usai sidang, tergugat V Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji mengatakan, dengan digugurkan perkara tersebut Oleh PN Serang menunjukan bahwa gugatan yang dilayangkan Muhammad Kholid tidak benar,atau tidak terbukti.

“Ini menunjukan laporan atau gugatan yang menuduh Kadin menerima dana hibah dari Pemkot Cilegon adalah tidak benar. Kami tidak pernah mengajukan dan menerima Dana hibah Dari pemkot Cilegon ,” kata Sahruji.

Sahruji menilai bahwa Muhammad Holid tidak berani hadir di persidangan lantaran sudah tahu gugatan tersebut tidak akan terbukti.

“Harusnya gentle datang ke pengadilan , tidak berani muncul. Harusnya datang dan membuktikan gugatannya, ” ujat Sahruji.

Untuk diketahui, gugatan dana hibah-bansos Cilegon itu dilayangkan pada Selasa tanggal 3 Maret 2020, oleh warga Cilegon. Sejumlah nama dan organisasi yang dianggap menerima hibah-bansos karena rawan terdapat unsur conflic of interest dan nepotisme.

Dalam laporannya Kholid menyebutkan, bahwa hibah bansos yang baru akan atau sudah digelontorkan, kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pemilukada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara no register : 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama para tergugat antara lain, Rizki Khairul Ikhwan Ketua DPD KNPI Cilegon sebagai tergugat I, tergugat II H. Budi Mulyadi, tergugat III Hj. Ratu Ati Marliati, tergugat IV Ety Kurniawati Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat V H. Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat VI Hj. Amalia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), tergugat VII H. Dimyati S. Abubakar, tergugat VIII H. Ati Marliati, tergugat IX Kusmani, dan tergugat ke X H. Wandi Wahyudin.(LLJ