Serang,fesbukbantennews.com (14/2/2020) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) ke -3 di Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (14/2/2020). Dalam RAC III yang dihadiri 106 pengacara tersebut memiliki tema : Kami Siap Kembalikan Marwah Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat .

Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman memberikan sambutan pada RAC III

Ketua DPC Peradi Serang Mufti Rahman mengatakan RAC merupakan amanat anggaran dasar yang minimal sekali dalam satu tahun harus dilaksanakan. Dalam RAC nantinya akan membahas dua agenda penting yakni laporan pertanggungjawaban kegiatan DPC tahun 2019 dan masukan dari anggota.

“Ini RAC ketiga, pembahasannya yaitu laporan kegiatan selama 1 tahun belakang. Kedua agenda menerima masukan dan saran dari anggota terkait keorganisasian,” katanya kepada Banten Raya.

Selain dua agenda itu, Mufti mengungkapkan ada pembahasan penting lainnya yaitu persiapan Munas di Surabaya pada Maret 2020 mendatang. Dimana DPC Serang mendapatkan jatah 14 suara dalam agenda pemilihan ketua Peradi 2020.

“Persiapan bulan Maret, kita mendapatkan 14 suara dari 209 anggota, dengan perhitungan 15 anggota banding 1 suara. 14 suara ini akan kita share siapa saja yang menjadi utusan. Untuk 11 suara sudah diserahkan ke pengurus, sisanya 4 orang ini yaitu akan kita share untuk Advocat senior, Middle, Junior dan Advocad Srikandi,” ungkapnya.

Mufti menambahkan dalam munas Peradi ada sekitar 4 calon yang dicalonkan untuk menjadi ketua umum yaitu Charles Silalahi, Otto Hasibuan, Ricardo Simanjuntak, dan Irwan Ginting. Munas tersebut akan dihadiri wakil-wakil sah 133 Cabang DPC Peradi seluruh Indonesia.

“Untuk dari Banten belum ada,” tambahnya.

Sementara itu, ketua panitia RAC Peradi Serang Rusdi Holid Hasibuan mengatakan dalam daftar yang dimilikinya, ada sekitar 104 dari 209 anggota DPC yang menghadiri RAC di Anyer. Meski kurang dari 50 persen jumlah anggota yang hadir, RAC tetap bisa berjalan.

“Sesuai dengan AD/ART pasal 34, RAC ini harus dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun, dengan dihadiri 50 persen. Namun jika tidak memenuhi RAC tetap dilanjut, dan ini tidak menyalahi aturan,” katanya. (LLJ).