Sekda Kabupaten Serang : Soal Pengadaan Barang/Jasa, PPK Diharap Pahami Perpres 16/2018

0
204

Serang,fesbukbantennews.com (29/11/2019) – Para pejabat pembuat komitmen atau PPK maupun Pejabat/Panitia penerima hasil pengadaan barang/jasa atau PPHP di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominsatik) Kabupaten Serang agar terus update tentang pengadaan barang/jasa. Berdasarkan, yang tertuang dalam peraturan presiden (perpres) yang lebih kepada serah terima hasil pekerjaan.

Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 Pasal 57-58 tentang serah terima pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Setda dan Kominfosatik di Aula Tb. Syam’un pada Rabu (27/11/2019).

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) II Bidang Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Adjat Gunawan usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 Pasal 57-58 tentang serah terima pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Setda dan Kominfosatik di Aula Tb. Syam’un pada Rabu (27/11/2019).

“Tujuannya sebetulnya ini bagian dari sosialisasi aturan pengadaan barang/jasa ada yang disebut serah terima hasil pekerjaan, ini tertuang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa memang ada perubahan dari Perpres sebelumnya. Nah ini yang harus kita berikan pemahaman lebih jelasnya satu persepsi,”ungkapnya.

Sosialisasi ini, sambung Adjat, merupakan agenda Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Serang merupakan kewajiban bagi para PPK atau PPHP agar terus mengupdate perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa. Sehingga tidak terjadinya perbedaan pandangan berkenaan dengan serah terima pengadaan barang/jasa.

“Kalau perbedaan pandangan memang ada, tapi dalam kegiatan tidak ada selalu mengikuti aturan yang ada,”terang Adjat.

Ditempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana menambahkan, dengan dilakukannya sosialisasi menindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi masih adanya kelemahan dalam proses pengadaan barang/jasa dalam hal ini dokumen serah terima pekerjaan barang/jasa dari penyedia ke PPK. Oleh karena itu, pihaknya memfasilitasi para kepala bagian (kabag), kasubag, dan PPTK untuk mengikuti sosialisasi.

“Perpres (No.16 tahun 2018) baru temen-teman PPHP, PPK masih beranggapan bahwa serah terima dari penyedia ke PPHP, padahal Perpres yang baru dari penyedia langsung ke PPK. Ada perubahan aturan mungkin belum dipahami secara utuh, makanya kita adakan sosialisasi ini,”ujar Okeu.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada para kabid dan kasubag, kabag dan kasubag di lingkungan Setda Kabupaten Serang. Sedangkan sebagai narasumber, Ishak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.(abahmudhof/LLJ)