Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun, Warga Kabupaten Serang Dihukum 14 Tahun Penjara

0
680

Serang, fesbukbantennews.com (14/11/2019) – Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun,Kusnadi warga Bojonegara Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Divonis 14 tahun penjara, Kamis (14/11/2019).

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Rikatama Budiyantie,dengan JPU dari Kejari Cilegon Ariyanie, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Renaldy, terdakwa Kusnadi dinyatakam terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, sesuai Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kusnadi selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan. Serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya. Terdakwa juga selalu berbelit-belit dalam persidangan.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima . “terima dengan putusan tersebut, ” kata Renaldy, penasehat hukum terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terdahadap anaknya yang berusia tiga tahun berinisial FI itu terjadi pada Jumat 5 Juli 2019 di rumah terdakwa. Kejadian itu bermula saat kondisi rumah sedang sepi, sedangkan istri terdakwa tengah bekerja di rumah majikannya.

Awalnya, Kusnadi masuk ke dalam kamar mendekati anaknya yang tengah tertidur pada pukul 12.30. Ketika berada disamping korban, pelaku memasukkan jari telunjuk ke alat kelamin korban sebanyak satu kali dengan durasi sekitar 2 menit.

Atas aksinya itu, korban terbangun dan menangis. Bukannya berhenti melakukan tindakan bejatnya, Kusnadi malah semakin menggila. Mulut korban di bekap agar tidak berteriak, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan hingga mengeluarkan sperma.

Setelah puas dengan perbuatannya, bocah perempuan itu di serahkan kepada ibunya yang sedang bekerja di rumah majikannya. Kasus itu terungkap, saat korban merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya, dan menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada ibunya.

Dari keterangan Kusnadi, pemerkosaan yang dilakukan terhadap anaknyanya itu dilakukan lantaran tidak kuat menahan hawa nafsu, setelah empat hari istrinya tidak pernah melayani keinginannya untuk melampiaskan hasratnya.(LLJ).