Mucikari Protitusi Online di Banten Divonis 2 Tahun Penjara

0
305

Serang, fesbukbantennews.com (7/11/2019) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum Yusram, mucikari prostitusi online berkedok panti pijat plus-plus di Ruko Cluster Sakura Tahap 1 Blok RYFR, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang selama 2 tahun penjar, Rabu (6/11/2019).

Ilustrasi prostitusi online (republika).

Terdakwa,dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Arif Hakim Nugraha dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Yusuf Ramdani selama 2 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata majelis hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.

Meski demikian, vonis yabg dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk denda, sesuai dengan tuntutan yaitu Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatanterdakwa telah membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam persidangan,” kata hakim sebelum membacakan amar putusan.

Dalam fakta persidangan, kasus prostitusi itu terungkap oleh anggota Subdit V Cyber Polda Banten pada 26 Juni 2019 itu bermula, saat ketiga anggota kepolisian itu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi di Violet Massage yang di promosikan melalui akun WhatsApp (WA).

Postingan status WA berisi promosi therafies dan paket-paket pelayanan terapis pijat yang dapat dipilih oleh pelanggan. Setelah ditelusuri oleh Subdit Cyber Polda Banten, diketahui pemilik akun WhatsApp melakukan praktek prostitusi di Violet Massage yang beralamat Ruko Cluster Sakura Tahap 1 Blok RYFR, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan 11 orang di dalam ruko tersebut yaitu 1 orang operator di Violet Massage, 1 orang Officeboy, 6 orang terapis serta 3 tamu. Mereka selanjutnya digelandang ke Mapolda Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 11 orang tersebut, diketahui bahwa pemilik yang membuat dan menguasai akun WA dengan nomor 085217489883 yaitu terdakwa Yusuf Ramdani. Sedangkan, ke 10 orang lainnya hanya di jadikan saksi.

Adapun promo-promo prostitusi online yang ditawarkan kepada pelangganya yaitu, paket Combo 1 dengan harga sebesar Rp 320 ribu dengan mendapatkan pelayanan, toples (buka baju, buka celana dan buka BH namun masih menggunakan celana dalam), hingga blow job (BJ).

Paket Combo 2 dengan harga sebesar Rp 440 ribu, pelanggan mendapatkan pelayanan toples, BJ hingga berhubungan badan dengan terapis. Kemudian, paket Combo 3 dengan harga sebesar Rp 500 ribu, pelanggan mendapatkan pelayanan pijit, toples, BJ, hingga berhubungan badan selama 1 jam.

Kemudian, paket Combo 4 dengan harga sebesar Rp 380 ribu, mendapatkan pelayanan pijit, Lulur hingga berhubungan badan. Terakhir, paket Combo 5 dengan harga sebesar Rp 600 ribu, pelanggan mendapatkan pelayanan dari dua orang terapis, mulai dari pijit, hingga melakukan threesome atau berhubungan badan dengan dua perempuan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Nia Yuniawati dan terdakwa Yusuf Ramdani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Adh/LLJ)