Beli Handphone Murah, Santri di Banten Dipenjara

0
454

Serang,fesbukbantennews.com – (11/10/2019) – Niat hati ingin membeli handphone (HP) dengan harga murah, seorang santri , Arsudin (27) asal Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang malah ditangkap polisi dan dipenjara. Arsudin pun dimejahijaukan lantaran, hanphone yang dibelinya merupakan barang curian.

Arsudin (memakai rompi merah) saat menjalani persidangan di PN Serang.

Kuasa hukum terdakwa Usep Saepudin mengatakan kasus yang dialami oleh Arsudin terdakwa kasus penadah ponsel, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang sering bertransaksi di media sosial Facebook dengan cara Cash on delivery (COD).

“Hari ini merupakan sidang kedua klien kami agendanya eksepsi. Dalam kasus ini, Arsudin tidak tahu menahu jika ponsel yang dibelinya melalui grup jual beli di facebook merupakan barang curian. Selain itu, Arsudin dan penjualnya tidak saling kenal,” kata Usep usai sidang .

Menurut Usep, selain tidak mengetahui ponsel yang dibelinya merupakan barang hasil kejahatan, harga jual ponsel bekas atau second tersebut, sesuai dengan harga pasaran. Sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali.

“Awalnya pelaku menawarkan hanphone dengan harga Rp1,8. Kemudian setelah dilakukan proses tawar menawar, hanphone itu terjual dengan harga sekitar Rp1.355.000. Padahal, harga pasaran untuk HP Oppo FT second memang diangka Rp1,3 sampai Rp1,4 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usep juga menyayangkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang tidak menguraikan secara lengkap tindak pidana yang didakwakan. Dalam dakwaan, Arsudin didakwa memiliki grup di media sosial yang tergabung dalam grup Jual Beli HP Pandeglang-Baros-Petir.

“Faktanya, terdakwa tidak memiliki grup, terdakwa hanya sebagai anggota atau member di grup itu,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Serang Nia Yuniawati dalam dakwaannya menyatakan pada Juni 2019, Fahrizal terdakwa kasus pencurian dan kekerasan (berkas terpisah) menawarkan 1 unit HP merk OPPO F5, dengan cara pembayarannya melalui COD dengan harga Rp1.355.000, kepada terdakwa Arsudin.

“Karena terdakwa menganggap HP tersebut murah, atau dibawah harga pasarannya yaitu Rp2 juta, terdakwa berminat untuk membelinya. Terdakwa dan saksi kemudian bertemu di depan masjid tepatnya di Kampung Baros Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang,” katanya.

Menurut Nia, dalam pertemuan itu Fahrizal hanya memperlihatkan satu unit HP merk OPPO F5 warna hitam tanpa dilengkapi dengan charger dan kotaknya melainkan hanya HP batangan saja dengan harga Rp. 1.355.000.

“Seharusnya terdakwa patut menduga bahwa 1 unit HP merk OPPO F5 warna hitam tersebut diperoleh dari hasil kejahatan akan tetapi terdakwa tetap membelinya,” ujarnya. (Ad/LLJ).