Pembunuh Bocah 2 Tahun di Serang Divonis 10 tahun penjara

0
236

Serang,fesbukbantennews.com (10/9/2019) – Hermawan (32) pelaku pembunuhan bocah usia 2 tahun di kampung Ranca Gede ,kecamatan Bandung, kabupaten Serang,Banten ,Maret 2019 lalu oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (10/9/2019) dihukum 10 tahun penjara.Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 14 tahun penjara.

Terdakwa Pembunuhan Balita Sedang melalukan kordinasi dengan pengacaranya Syarif Hidayatullah.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep dengan JPU Nia, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syarif Hidayatullah , terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa Hermawan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, ” kata hakim Atep.

Menyikapi putusan tersebut , terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui , warga kampung Ranca Gede ,kecamatan Bandung, kabupaten Serang pada 4 Maret 2019 lalu dihebohkan dengan peristiwa tewasnya Junata (2 tahun) secara mengenaskan di tangan bapak tirinya  Hermawan (32). Sementara sang ibu  balita ,Jarmi (42) mengalami luka parah.

Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui oleh Nimah (45), tetangga korban yang mendengar suara teriakan JI dari dalam rumahnya.

Mendengar teriakan minta tolong, Nimah bergegas keluar rumah dan mendapati kedua korban dalam keadaan berlumuran darah.

Dan disaat bersamaan, warga melihat tersangka Hermawan melarikan diri ke luar rumah mengarah ke proyek di Kawasan Industri Modern. Bahkan Hermawan nyaris tewas dihakimi massa.

Sementara , terdakwa mengaku perbuatannya tersebut dilakukan kesal terhadap istrinya lantaran tak menjawab pertanyaannya.(LLJ).