Kasus Korupsi Jasa Keamanan Dinkes Tangsel Rp2,8 Miliar Dilimpahkan ke PN Serang

0
585

Serang, fesbukbantennews.com (4/9/2019) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Jasa Keamanan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2013 senilai Rp2,8 miliar dilimpahkan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.,Selasa (3/9/2019).

Ilustrasi .(google).

Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Anton Praharta mengatakan, berkas ke enam tersangka yang di serahkan ke PN Serang yaitu Mantan Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia, Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Kota) Tangerang Selatan.

“Selanjutnya, Baihaqi Djamasan direktur PT Estika Guna Prima yang juga mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dari Partai Golongan Karya dan Wawan Gunawan Pokja ULP Kota Tangsel,” kata Anton ditemui FBn di ruangannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa (3/9) kasus tindak pidana korupsi itu bermula saat Direktur PT Estika Guna Prima Baihaqi Djamasan bersama Mamak Djamaksari dan Wawan selaku Pokja ULP Kota Tangsel melakukan pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Pengamanan Kantor Dinkes dan UPT tahun 2013 yaitu Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia pada pertengahan tahun 2013 di ruang kerjanya.

Dari pertemuan itu, Baihaqi Djamasan mendapatkan informasi jika akan dilaksanakan lelang pengadaan jasa pengamanan pada April 2013. Tender tersebut yaitu untuk pengadaan 117 personil pengamanan untuk 29 titik yang diperuntukan di Puskesmas, dengan syarat personil tersebut harus berdomisili di Tangsel.

Atas informasi itu pada Maret 2013, Baihaqi Djamasan menerima nama-nama personil berikut foto dam KTP 117 personil dan pada April 2013, PT Estika Guna Prima dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Wawan selaku Pokja ULP Kota Tangsel. Sebelumnya Wawan lebih dahulu memverifikasi dokumen teknis milik PT Estika Guna Prima dengan menggugurkan perusahaan lain.

Selanjutnya, pada Mei 2013, Baihaqi Djamasan melaksanakan kontrak dengan PPK senilai Rp2,868,340.000 miliar. Namun berdasarkan penyidikan kepolisian pada tahun 2015, PT Estika tidak melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan kontrak dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,628,783,690 miliar.

Anton juga mengatakan,bahwa para tersangka tidak ditahan di penjara , hanya tahanan kota.

“Mereka tidak di tahan di Rutan Serang, karena mereka hanya menjalani tahanan kota,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Kejari Tiga Raksa enggan memberikan komentar terkait penyerahan berkas perkara korupsi tersebut. Lantaran bukan menjadi wewenangnya.

“Kalau mau konfirmasi silahkan ke Pimpinan,” kata penyidik Kejari tigaraksa yang enggan disebutkan namanya tersebut. (LLJ)