Dua Terdakwa Korupsi Bapelkes Krakatau Steel Rp 118 Miliar Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

0
349

Serang, fesbukbantennews.com (27/7/2019) – Dua terdakwa penggunaan dana prokespen karyawan PT KS pada Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) tahun 2013-2014 yang merugikan keuangan negara Rp 118 miliar,mantan ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo dan manajer investasi Bapelkes KS Triono dihukum 10 dan 13 tahun penjara di Pengadilan tipikor PN Serang, Jumat (26/7/2019).

Salah satu terdakwa korupsi Bapelkes KS menandatangani berita acara persidangan .(ist).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok menilai terdakwa Herman Husodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Herman Husodo berupa hukuman pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,” kata Hakim disaksikan JPU Kejati Banten dan terdakwa.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Herman Husodo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp30 juta dan sudah dititipkan ke Kejati Banten.

“Terdakwa Herman Husodo membayar uang pengganti Rp 30 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa manager investasi Bapelkes KS Triono divonis 13 tahun penjara dan terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Triono, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp100 juta, subside 1 tahun kurungan.

“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Hal yabg meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, sebelumnya Triono dituntut 12 tahun penjara dan terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Namun, JPU tidak membebankan uang pengganti.

“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan terdakwa berperan aktif dalam terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal yabg meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Hosiana menilai keduanya telah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Herman Husodo bersama Triono (manager Investasi Yayasan Bapelkes KS), Ryan Anthoni (Dirut PT Novagro Indonesia dan Dirut PT Lintasan Global Nusantara), juga Andy Gouw (Direktur PT Bahari Megamas) melakukan investasi yang tidak diatur dalam arahan investasi Yayasan Bapelkes KS.

Terdakwa Herman tidak melakukan kajian terhadap pelaksanaan investasi dan tidak sesuai dengan persyaratan dalam arahan investasi yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 16 tahun  2001 tentang yayasan Jo undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Investasi antara Yayasan Bapelkes KS dengan PT Novagro Indonesia, dan PT LGN, telah memperkaya terdakwa Herman Husodo sebesar Rp 90 juta atau 10 persen dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp 30 juta. Terdakwa juga dituding telah memperkaya Triono Rp 160 juta atau 10 persen dari nilai saham PT LGN dan uang tunai Rp 100 juta.

Dalam kasus itu, terdakwa Herman juga telah memperkaya Ryan Anthoni selaku Direktur Utama PT Novagro sebesar Rp 64 miliar, memperkaya Direktur PT LGN Budi Santoso sebesar Rp 14 miliar, memperkaya Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Kasih Industri Indonesia sebesar Rp 13 miliar.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa dan Ryan Antony selaku dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara serta Andy Gouw dirut PT Bahari Megamas pada tahun 2013-2014 melakukan dugaan korupsi dana pengelolaan kesejahteraan yayasan. Keempatnya melakukan investasi dana yayasan yang tidak sesuai arahan investasi yang berujung pada memperkaya diri sendiri.

Dalam rangka investasi antara yayasan dengan PT Novagro dan PT Lintas terdakwa Herman memperkaya diri sebesar Rp 90 juta. Sedangkan terdakwa Triono memperkaya diri senilai Rp 160 juta.

Sementara Ryan, yang proses penuntutannya dilakukan terpisah, telah memperkaya diri sendiri dana tersebut Rp 64 miliar. Beberapa nama juga muncul dalam perkara ini seperti Budi Santoso yang mendapat Rp 14 miliar, Eka Wahyu Kasih dari PT Kasih Indonesia Sejahtera senilai Rp 13 miliar, dan Andi Gouw 1,5 miliar.

Sedangkan investasi yang dilakukan yayasan bersama PT Bahari juga telah memperkaya Andy Gouw selaku dirut senilai Rp 1 miliar. Investasi ini juga dikorupsi Ryan sebesar Rp 10 miliar dan Budi Santoso senilai Rp 13 miliar.

Dalam audit yang dilakukan BPKP Banten, investasi yang dilakukan Bapelkes KS dan beberapa perusahaan tadi merugikan total keuangan negara 118 miliar.