Suami Pembunuh Istri di Padarincang Akhirnya Ditangkap Polisi

0
311

Serang,fesbukbantennews.com (25/7/2019) –  Aidil Fitriansyah alias Topik (35), suami yang tega membacok istrinya hingga tewas pada bulan Ramadan lalu di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serang Kota di Sungai Rotan, Palembang, Sumatera Selatan, pada 13 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 wib, saat beristirahat di mess tempatnya bekerja.

Aidil Fitriansyah alias Topik (tengah) di MA polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP, Firman Affandi S.IK mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Selasa, 14 Mei 2019, korban sekaligus istri Y (30) meminta uang ke suaminya, Aidil alias Topik, untuk membeli makanan buka puasa dan susu untuk anaknya. Namun suami nya malah emosi. Keduanya pun terlibat cekcok mulut.

“Cekcok mulut antara keduanya sebenarnya terjadi telah lama dan hampir setiap hari, dan korban sempat meminta cerai kepada tersangka, hal itulah yang membuat tersangka panik dan gelap mata,” kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).

Lanjutnya, ketika korban meminta cerai ke suaminya. Sang suami panik, kemudian dia pergi keluar rumah dan mengambil golok ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumah kontrakannya dan mengasahnya hingga tajam.

“Usai cekcok Aidil alias Topik pergi keluar rumah untuk mengambil sebilah golok yang telah diasah oleh tersangka Aidil dan kembali kerumah. Kedua nya kembali terlibat cekcok mulut. Paginya, Rabu 15 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya bertengkar besar. Hingga peristiwa mengenaskan terjadi pukul 12.30 wib, Aidil alias Topik, membacok istrinya dengan sadis dihadapan lima anak-anak nya,” jelasnya.

Setelah membacok istrinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik temannya yang pelaku pinjam. Sepeda motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil. Lalu, tersangka Aidil melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum dan menyebrang ke Lampung, melalui pelabuhan yang ada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Dia kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.

Karena belum menguasai tempat serta keadaan sekitar. Sat Reskrim Polres Serang Kota mendapat bantuan oleh anggota Polsek Sungai Rotan untuk menangkap pelaku pembunuhan istrinya sendiri ini.

“Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat. Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja disuatu perusahaan sebagai supir. Saat di amankan ada di mess kerjanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(fine/LLJ)