Sejak November 2018 hingga Maret 2019, 3 Siswi SLTP di Cikeusal Dicabuli 3 Gurunya

0
237

Serang,fesbukbantennews.com (23/6/2019) – Kapolres Serang Indra Gunawan mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ketiga oknum guru terhadap ketiga muridnya, dilakukan sejak bulan November 2018 hingga Maret 2019.

Tiga tersangka pencabulan tiga siswi SLTP Cikeusal saat ekspose di Mapolres Serang.

Demikian dikatakan Kapolres Serang Dalam ekpose kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaksanakan di Mapolres Serang pada Jumat (21/6)

Dalam ekpose tersebut, menurut pengakuan korban dan tersangka, tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) di Kecamatan Cikeusal, berinisial OH, DA dan AS berulang kali menyetubuhi ketiga siswinya, Bunga (14), Mawar (14) dan Melati (14) (bukan nama sebenarnya). Perbuatan bejat itu dilakukan ketiga pelaku dari bulan November 2018 hingga Maret 2019.

Kapolres menjelaskan, OH merupakan guru honorer pada mata pelajaran Seni Budaya, sedangkan DA merupakan guru Ilmu Pengetahui Sosial (IPS) yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) dan terakhir, AS yaitu pegawai honorer pada bagian kesiswaan sekolah.

“Korbannya, Bunga, Mawar dan Melati. Dilakukan dari November hingga Maret. Dua pelaku bestatus honorer dan satu orang ASN, mereka dijemput paksa oleh kami di rumahnya masing-masing,” katanya saat ekpose di Mapolres Serang.

Menurut Indra,

Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ketiga oknum guru di sekolah itu, lanjut Indra, bermula dari laporan orangtua bunga yang melaporkan tersangka OH, karena telah menghamili anaknya.

“Kehamilannya sudah berusia 21 Minggu, hasil hubungan pada bulan Januari, kemudian terakhir Maret dan dilaporkan Juni. Langsung kita proses dan ada saksi menerangkan ada korban lain,” ujarnya.

Indra mengungkapkan, meski ketiga korban dan pelaku sama-sama mengenal, namun perbuatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yaitu, sekolah ruangan lab sekolah, dan luar sekolah.

“Tidak ada kemufakatan, tersangka punya korban masing-masing, semuanya masih umur 14 tahun. Si pelaku di guru sekolah yang sama, mereka saling mengenal. Ada satu TKP yang dilakukan oleh dua pelaku,” ungkapnya.

Ketiga oknum guru itu,tegas Indra, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, ketiganya terancam mendapat tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana.

“Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. Saat ini, ketiga oknum guru tersebut sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang,” tegasnya.

Sementara, tersangka OH mengaku menyesali perbuatannya telah menyetubuhi Bunga hingga hamil 5 bulan. Apabila orangtua korban meminta pertanggungjawabannya, dirinya siap bertanggungjawab dengan menikahinya.

“Kepada keluarga korban, apabila bisa bertemu saya ingin meminta maaf atas kejadian ini dan saya siap bertanggungjawab menikahinya,” katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Menurut OH, persetubuhan antara dirinya dan Bunga tidak dilakukan dengan paksaan. Perbuatan itu dilakukan karena suka sama suka, karena selain hubungan guru dan murid, dirnya memiliki hubungan khusus dengan Bunga.

“Awalnya dari komunikasi melalui WA (WhatsApp) kemudian pacaran. Nggak maksa, emang suka-sama suka. Sudah sering, berulang-ulang (persetubuhan) jadi kebablasan (hamil). Pertama melakukan di belakang kebun sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DA mengaku tidak jauh berbeda dengan tersangka OH. Berawal dari komunikasi melalui telpon dan media sosial muridnya Mawar, timbulah rasa sayang hingga akhirnya berpacaran.

“Awalnya sering curhat-curhatan, kemudian pacaran, hingga terjadi hal begitu (persetubuhan). Sekitar November dia yang duluan nge’WA (WhatsApp) saya. Namanya pacaran jaman sekarang begitu, awalnya tidak ada niatan, tapi karena ada kesempatan akhirnya melakukan itu,” katanya.

Menurut DA, pertama kali melakukan persetubuhan dengan muridnya itu terjadi di dalam ruang kelas, saat seluruh murid pulang sekolah. Atas kejadian itu, dirinya cukup menyesali perbuatannya tersebut.

Ternyata ini melanggar hukum. Tidak ada paksaan atau janji-janji,” ujarnya.

Sedangkan tersangka, AS mengaku, melakukan perbuatannya pertama kali di rumahnya. Dan akibat perbuatannya, selain terancam pidana, istrinya yang tengah mengandung 7 bulan meminta untuk diceraikan, lantaran tidak kuat menahan malu atas perbuatannya itu.(adh/LLJ).