Setubuhi Anak Berulangkali, Warga Cikeusal Serang Dituntut 15 Tahun Penjara

0
265

Serang, fesbukbantennews.com (3/4/2019) – MN (45) warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal , Kab Serang, Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 15 tahun penjara. Lantaran meniduri SR (17) dengan upah Rp20 ribu dan diancam akan dibunuh jika tak menuruti kemauannya.

Pengacara Terdakwa MN, Abdul Mukhith dan Renaldy.(LLJ).

Penasehat hukum terdakwa, Abdul Mukhith dan Renaldy pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/4/2019) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan mengatakan bahwa pihaknya hanya mohon keringanan kepada majlis hakim.

” memang terdakwa dalam persidangan terbukti melakukan tindak asusila kepada anak tirinya, ‘ kata Mukhith .

Terdakwa, lanjut Mukhith , dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 undang-undang tentang perlindungan anak.

” oleh karena itu, kami dalam pledoi ini hanya minta keringanan, karena terdakwa mengakui perbuatanya dan mengaku menyesal, ” ujar Mukhith.

Sementara , rekan Mukhith ,yang juga pengacara terdakwa menerangkan bahwa terdakwa yang merupakan petani diketahui berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih sekolah di bangku SMA pada oktober 2018.

“Yang mengetahui perbuatan terdakwa pertama Kali adalah istri terdakwa, atau ibu kandung korban,” kata Renaldy.

Saat itu, lanjut Renaldy, sepulang dari sawah, ibu kandung korban kaget begitu tiba di rumah melihat anak gadis yang keluar dari rahimnya disetubuhi Suaminya.

” setiap hendak meniduri korban, terdakwa memberikan Uang Rp20 ribu. Terdakwa juga menjanjikan handphone dan motor kepada korban , bahkan mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain, ” kata Renaldy.

Pekan depan, kata Renaldy ,terdakwa akan divonis oleh hakim Ramdes, sementara JPU adalah Putri.(LLJ).