Wow! Kejaksaan Negeri Serang Pamerkan Uang Tunai Rp 40 Miliar Hasil Kejahatan

0
287

Serang,fesbukbantennews.com (5/3/2019) – Uang tunai sebesar Rp 40 miliar  lebih hasil tindak kejahatan pencucian uang dipamerkan di meja panjang Lobi , Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Serang, Selasa (5/3.2019).

Wow! Kejaksaan Negeri Serang Pamerkan Uang Tunai Rp 40 Miliar Hasil Kejahatan.

Uang senilai Rp 40 Miliar lebih tersebut berada di Kejari Serang sebagai barang bukti yang disita dan diserahkan ke Negara, hasil transferan Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka di Negara Argentina ke terpidana Chistian Tanos dan rekannya , Rahmawati, Didin Solihin Aziz dan Herman Sanjaya.

Para terdakwa tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh majelis hakim  PN Serang.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari, para tedakwa kasus ini Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, Herman Sanjaya telah divonis hakim PN Serang 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar UU tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ini perkara modus operandinya terdakwa bekerjasama dengan orang asing. Dan itu DPO transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di bank sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang,” kata Azhari.

Berdasarkan fakta  persidangan, uang mencurigakan ini diterima atas perintah transfer dari Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka kepada terpidana Christian Tanos ke perusahaan bernama Sinar Kawaluyaan pada pertengah 2017. Tapi, karena rekening perusahana ini masalah, akhirnya batal.

Lalu, pada November 2017, Emeka meminta terdakwa membuat perusahaan dan rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional sebagai tempat penampungan uang. Lalu pada Januari 2018, uang dikirim senilai USD 3.321.000 atau Rp 43 miliar dari Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.

Uang mencurigakan ini kemudian disidik Kejaksaan. Para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana dan apakah terkait narkoba atau hasil kejahatan lain.

“Transfer dana tidak berkaitan dengan korupsi atau ilegal loging atau narkotika tapi mereka hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana ini diambil dari luar negeri dari Argentina,” katanya.

Pengakuan para terdakwa, bahwa uang ini dikirim untuk membangun perusahaan atas seorang asing dari Argentina. Dari situ, uang akan ditarik untuk keperluan perusahaan.

“Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Mereka transfer dana tapi tidak berhak karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya tidak jelas dengan jumlah besar maka timbul pertanyaan,” tukas Azhari. (LLJ).