Pemilih Pemula di Kota Serang Soroti Pelanggaran Pemilu

0
292

Serang,fesbukbantennews.com (26/2/2019) – Pelanggaran pemilu di masa kampanye masih marak terjadi di tahapan kampanye. Masyarakat tidak cukup informasi bagaimana mekanisme melaporkan kejadian dimaksud. Hal lain, KPU diminta melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. 

sosialisasi KPU Kota Serang bersama pelajar SMKN 1 Kota Serang, Senin 25 Februari 2019.

Demikian beberapa isu yang mengemuka saat diskusi pada kegiatan sosialisasi KPU Kota Serang bersama pelajar SMKN 1 Kota Serang, Senin 25 Februari 2019.

“Saya pernah lihat ada teman saya yang kakaknya caleg dan mengumpulkan pelajar di rumahnya, kemudian membagian uang kepada mereka yang hadir. Bagaimana sikap KPU terhadap hal demikian. Apa upaya pencegahannya,” kata Annita Pasha, siswi SMKN 1 Kota Serang.

Villy Al Fiani, siswi lainnya menanyakan soal pelanggaran administratif yang bisanya terjadi di setiap pemilu atau pilkada.

“Pada pilkada tahun lalu misalkan, ibu dan bapaknya saya tidak mendapatkan C6, tapi nenek saya yang sudah meninggal dunia justru dapat C6. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Karena yang saya pahami ini juga termasuk jenis pelanggaran,” kata Villy.

Sementara Ade Fauzan Abdul Rohim, mengeluhkan soal lamanya dia memperoleh KTP Elektronik.

“Saya pindahan dari Ciamis, Jawa Barat. Saya sudah melakukan perekaman, tapi sampai sekarang saya belum menerima KTPElnya. Padahal nama saya tidak adai di DPT di Cimais. Apakah nanti saya boleh memilih,” tanya Ade, siswa SMKN 1 Kota Serang, yang berdomisili di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menyampaikan apresiasi atas sikap kritis yang dilontarkan siswa SMKN 1 Kota Serang. KPU, kata Fierly, berharap ada peran aktif para pemilih pemula di tengah masyarakat untuk bukan sekedar menyosialisasikan arti pentingnya pemilu, tapi juga aktif melakukan pengawasan dan pelaporan manakala terjadi potensi pelanggaran.

“Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti politik uang, kami tadi sampaikan agar temuan itu segera dilaporkan ke Bawaslu. Kami pastikan semua laporan itu akan diproses secara profesional dan obyektif oleh Bawaslu. Hal lain, kami juga berharap kepada Disdukcapil untuk segera mempercepat proses pencetakan KTPEl bagi pemilih pemula. Karena jika dia belum masuk DPT dan berpotensi menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK), maka dia wajib membawa KTPEl ke TPS pada pukul 12.00 hingga 13.00 saat hari H pemungutan dan penghitungan suara. KPU akan kembali berkoordinasi dengan Disdukcapil menyikapi temuan ini. Tadi juga mengemuka soal penggunaan medsos selama masa kampanye. KPU berharap agar para pemilih pemula ini bijaksana menggunakan medsos. Jangan medsos dijadikan sarana untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Dan para pelajar tadi memiliki komitmen yang sama soal itu,” kata Fierly, kepada wartawan, usai kegiatan.

Dewi Santi Samosir, guru bimbingan konseling SMKN 1 Kota Serang, berharap sosialisasi yang disampaikan KPU menumbuhkan kesadaran berpolitik para pelajar. Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Serang membagikan sejumlah alat peraga sosialisasi seperti poster, brosur, dan kalender kepada para pelajar. (Gies/ LLJ)