Peneror Bom ke Pengadilan Serang dan Kejaksaan Cilegon Via SMS Dituntut 3 Tahun

0
297

Serang,fesbukbantennews.com (1/2/2019) – Wisnu alias Davis (25) pelaku teror ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui SMS (pesan singkat) dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa peneror bom mendengarkan tuntutan JPU.

Dalam sidang di PN Serang , Kamis (31/1/2019) yang dipimpin hakim Aswir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Raden Timur, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Herbet Marbun dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Wisnu alias Davis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta . subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Oleh jaksa, berdasarkan bukti dan Fakta persidangan terdakwa telah membuat resah masyarakat, mengganggu keamanan negara dan merugikan masyarakat dengan melalukan teror melalui SMS akan meledakkan gedung PN Serang dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban dan keamanan negara, mengakibatkan kerugian masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ” ujar Jaksa Timur.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga dua pekan yang akan datang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Serang mendapat  teror bom  dari orang yang tak dikenal  melalui pesan singkat, Selasa (25/9/2018).

Akibat kejadian tersebut , ratusan pegawai dan tahanan dievakuasi dan Tim gegana Polda Banten menyisir seluruh sudut gedung PN Serang yang berada di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Tembong ,kota Serang.

Menurut Humas PN Serang, Efiyanto, pesan diterima sekitar pukul 12.30 WIB oleh Sumantono pada saat sedang rapat di gedung Mahkamah Agung. Sumantono pun langsung memberitahukan kepada dirinya untuk mengevakuasi seluruh pegawai, pegunjung dan tahanan yang akan mengikuti sidang.

“Saya dapat kabat dari Pak ketua yang sedang rapat di Mahkamah Agung. Bahwa ada ancaman bom  Enggak tau (melalui) sms atau telpon. Katanya sudah dipasang (bom) disini (Pengadilan),” kata Epiyanto. Selasa (25/9/2018).

Pantaun di lokasi, seluruh pegawai, hakim, pengunjung serta tahanan dievakuasi keluar. Tahanan dikembalikam ke rutan dan lapas masing-masing.

Sementara itu, personil gegana Brimob Polda Banten menyisir seluruh ruangan dan sudut-sudut gedung PN Serang.(LLJ)