PN Serang Mulai Sidangkan Kasus Korupsi Proyek Pesawat Terbang Rp138 Miliar

0
1526

Serang, fesbukbantennews (3/6/2015) – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III tahun 2010 senilai Rpp138,8 miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (3/6/2015). Dengan menghadirkan tiga terdakwa, Yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum Arwan Aruchyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tiga terdakwa korupsi pengadaan pesawat latih STPI Curug Tanggerang.(LLJ)
Tiga terdakwa korupsi pengadaan pesawat latih STPI Curug Tanggerang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Lidya, Ario, dan Junaedi, ketiga terdakwa yang tidak ditahan tersebut, oleh JPU dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam proyek tersebut, meski belum 100 persen, IGK Rai Darmaja selaku PNS STPI Curug bersama Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijongkoko, menandatangani berita acara kemajuan hasil pekerjaan. Meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang haruss dibayar oleh PT Pacific masih belum dibayar.

Penandatanganan yang dilakukan terdkwa IGK Rai tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat, bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Faacktory Acceptaance Test). Walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titip serah (STPI Curug).

“Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih, “kata JPU saat membacakan dakwaan.

Perbuatan terakwa IGK menandatangani BAP yang menyatakan proyek sudah 100 persen berdasarkan pernyataan Arwan Ruchyat, memperkaya PT Putra Pacific Metropolitan sebesar Rp19.754.107.139,-.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here