Pencuri Kayu Perhutani di Anyer Dituntut 18 Bulan oleh Jaksa

0
186

Serang, fesbukbantennews.com (21/12!2018) – Tiga terdakwa kasus pencurian kayu pencurian empat batang pohon mahoni dan satu batang pohon kemiri di Kawasan Perhutani, di Gungung Kapuang, Kecamatan Anyer, Amin, Damanhuri, dan Kurdi dituntut 1 tahun 6 bulan perjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon di PN Serang, Kamis (20/12/2018).

Pencuri Kayu Perhutani di Anyer sedang mendengarkan tuntutan jaksa .

Dalam tuntutan, JPU Kejari Cilegon Taufik Sugianto menilai ketiga terdakwa Amin, Damanhuri, dan Kurdi bersalah atas kasus pencurian pohon tersebut dan melanggar pasal82 ayat 1 huruf b, undang-undang RI nomor 19 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yaitu Amin, Damanhuri, dan Kurdi, masing-masing dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada ketiga terdakwa dan Majelis Hakim yang diketuai Aswir di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/12).

Menurut Taufik, selain dihukum pidana penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp2 juta. Apabila tidak dibayar, terdakwa pencurian di kawasan perhutani itu harus menjalani penahanan tambahan selama 2 bulan.

“Hal-hal ang meringankan para terdakwa karena selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedang hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kawasan hutan dan menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam uraian tuntutan, JPU mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, bahwa pada 5 Agustus 2018 di Blok Cisalak, Petak 22, Kampung Garung Sigarubuk Sawah Wetan, Desa Sindang Mandi, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ketiga terdakwa melakukan penebangan pohon jenis mahoni dan kemiri di kawasan hutan lindung.

“Terdakwa Damanhuri bertugas melakukan penebangan pohon, Amin bertugas melakukan pengukuran untuk dipotong, diolah menjadi kusen dan papan. Sedangkan Kurdi bertugas menjual kayu yang sudah diolah menjadi kusen dan papan,” ungkapnya.

Sementara itu, Amin meminta Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang ringan kepada dirinya maupun kedua temannya tersebut. Selain menyesali perbuatannya, dirinya juga memiliki tanggungan keluarga untuk memberikan nafkah.

“Yang mulia saya mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Untuk itu saya minta keringanan hukuman, karena saya punya 1 orang istri dan 1 orang anak. Saya juga merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Untuk diketahui, tiga warga Kampung Garung, Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyer, yakni Kurdi, Daman, dan Amin ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikerai, Kota Cilegon pada 8 Agustus 2018 lalu.

Ketiga warga tersebut ditangkap karena mencuri empat batang pohon mahoni dan satu batang pohon kemiri di Kawasan Perhutani, di Gungung Kapuang, Kecamatan Anyer. Adapun jumlah total hasil penjualan dari pencurian kayu tersebut sebesar Rp1.200.000, setelah dipotong ongkos dan operasional masing-masing hanya mendapatkan Rp200.000. (LLJ)