Pengumuman KPU Kota Serang Tentang Jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019

0
184

Serang, fesbukbantennews.com (14/12/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan tentang Jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 .

Pengumuman KPU Kota Serang
Tentang Jenis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ini lengkap nya :

KPU KOTA SERANG

PENGUMUMAN
NOMOR : 2014.B/PP.08.1/3673/KPU-Kot/XII/2018
TENTANG JENIS PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, KPU Kota Serang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Perlengkapan Pemungutan Suara itu terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. Tempat Pemungutan Suara (TPS).

II. Dukungan Perlengkapan Lainnya, terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi;
c. karet pengikat surat suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. pena bolpoin (ballpoint);
g. gembok atau alat pengaman lainnya (cable ties);
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
j. stiker kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tunanetra;
m. daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan
n. salinan daftar pemilih tetap.

III. Kotak suara, terdiri atas:
a. kotak suara untuk pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari 5 (lima) jenis kotak suara, masing-masing untuk menyimpan:
1. surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
2. surat suara calon anggota DPR RI;
3. surat suara calon anggota DPD RI;
4. surat suara calon anggota DPRD Provinsi; dan
5. surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

b. kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
IV. Surat suara Pemilu terdiri atas 5 (lima) jenis, yaitu:
a. surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. surat suara Pemilu anggota DPR RI;
c. surat suara Pemilu anggota DPD RI;
d. surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
e. surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk dapat diketahui.

Serang, 10 Desember 2018
KPU Kota Serang
1. HERI WAHIDIN (Ketua KPU Kota Serang)
2. FIERLY M.M (Anggota KPU Kota Serang)
3. DUROTUL BAHIYAH (Anggota KPU Kota Serang)
4. MOH. HOPIP (Anggota KPU Kota Serang).(LLJ).