Jualan Tramadol, Seorang Ibu di Cilegon Dituntut Jaksa 15 Bulan Penjara

0
242

Serang, fesbukbantennews.com (25/10/2018) – Sri Hartati, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga BBS, Bendungan, kota Cilegon, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Kamis (25/10/2018). Karena memperjualbelikan obat jenis Tramadol.

Ilustrasi Obat terlarang.(foto:Kompas).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah, JPU dari Kejari Cilegon Gultom menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja mengedarkan Obat Tramadol tanpa izin.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Gultom ,melanggar pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menghukum terdakwa Seiki Hartati dengan hukuman pidana Penjara selama satu tahun tiga bulan pidana kurungan, ” kata Gultom saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut,terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Sikap, Deni Ismail Pamungkas menyatakan pikir-pikir.

Sementara, dalam dakwaan jaksa, terdakwa terpaksa dimejahijaukan, berawal dari penggerebekan polisi ke rumah terdakwa yang mendapat informasi, bahwa terdakwa mengedarkan Obat terlarang jenis Tramadol.

Terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 jam 17.00 WIB di sebuah rumah tepatnya di BBS II Bendungan Kec. Cilegon Kota Cilegon,dan pada saat dilakukan penangkapan.

Dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di amankan adalah berupa sebuah bungkus bekas kembang api yang didalamnya terdapat obat ”Tramadol” 50 mg sebanyak 5 (lima) Lempeng dengan rincian 3 (tiga) lempeng per/lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lempeng berisi 5 (lima) butir dan 1 (satu) lempeng berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 38 (tiga puluh delapan) butir dan Uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan barang bukti tersebut milik terdakwa.

Terdakwa sendiri mendapapatkan Obat Tramadol dari Fajar (DPO).Oleh terdakwa,Obat tersebut jual kepada orang yang terdakwa tidak ketahui namanya perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa jual kepada seharga Rp.100.000.(LLJ).