Dituntut KPK 8 Tahun, Hakim PN Tangerang Divonis 5 Tahun oleh Hakim PN Serang

0
239

Serang, fesbukbantennews.com (28/8/2018) – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum terdakwa kasus suap putusan perkara , Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dengan hukuman Penjara selama 5 tahun. Sebelumnya , oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim PN Tangerang terebut dituntut 8 tahun penjara.

Hakim PN Tangerang disidangkan di PN Serang.

Sementara, panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika oleh majelis hakim diputus selama 4 tahun penjara. Yang sebelumnya oleh Jaksa KPK dituntut 6 Tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mardison, di Pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (28.8/2018), keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Dalam vonisnya, hakim dan panitera PN Tangetang tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf c Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.

“Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan,” ujar Mardison di hadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri, berusaha memengaruhi terdakwa yang lain dengan cara melakukan pertemuan di Rutan dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(LLJ).