Agus; Tak Usah Menggugat, Lebih Baik Vera-Nurhasan Kawal Kepemimpinan Syafrudin-Subadri

0
181

Serang, fesbukbantennews.com (8/7/2018) – Terkait agenda gugatan Tim pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tak menerima hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang , Ketua DPW PPP Provinsi Banten Agus Setiawan meminta agar paslon nomor satu Vera-Nurhasan menerima kekalahan atas kemenangan pasangan nomor urut 1 Syafrudin-Subadri pada Pilkada Kota Serang 2018.

Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan.

Agus mengimbau agar paslon nomor 1 mengevaluasi sikapnya agar menerima hasil Pilkada Kota Serang.

“Menurut kami hal ini menggangu dan dapat mengkotak-kotakan masyarakat Kota Serang. Karena indikasinya sudah sangat kuat, sebab tim paslon 1 masih mencari alat bukti ke bawah untuk kepentingan membatalkan kemenenangan melalui hukum-hukum pidana, atau untuk kepentingan ke MK,” ujarnya di Sekretariat DPW PPP Banten di Ciracas, Kota Serang, Sabtu (7/7/2018).

Secara administrasi hukum negara penolakan dari tim paslon nomor 1 satu tidak akan membatalkan kemenangan paslon nomor 1. Ia menilai mereka terlalu memaksakan dengan terus berupaya mencegah paslon nomor urut 3 bersalah di mata hukum.

“Padahal secara locus dan tempus delicti (waktu dan tempat dilakukan tindak pidana) maka hal itu sudah tak dapat dilaporkan ke Panwaslu. Sebaiknya menurut kami, tim paslon nomor 1 menghentikan segala upaya tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan lebih senang bila tim paslon nomor urut 1 mengawal paslon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri dalam membangun Kota Serang yang lebih baik ke depan.

“Sebab kalau mau jujur-jujuran, kami juga bisa melakukan hal sama. Mari buktikan siapa yang berbuat curang. Namun kami tak akan lakukan itu. Meskipun mudah sekali bagi kami membuat laporan ke Panwaslu. Karena kami juga punya banyak laporan terkait kecurangan yang dilakukan paslon nomor 1,” ucapnya. (Bn/LLJ).