Jelang Ramadhan, Dua Oknum ASN Pemprov Banten dan Pemkab Serang Ditangkap Karena Sabu

0
252

Serang,fesbukbantennews.com (16/5/2018) – Jelang Ramadhan 1439 H, dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dan Pemkab Serang aparat Polda Banten terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu. Kedua oknum tersebut, Freddy S Sagala (pejabat Dinas Lingkungan hidup Kab Serang, dan Glenn Pawitan (pegawai Perpusda Provinsi Banten).

Ilustrasi.(net)

Dari informasi yang berhasil dihimpun keduanya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (8/5/2018) dan Rabu (9/5/2018).

Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebagai pecandu Narkoba , dilakukan penyelidikan oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten.

Selasa (8/5) malam, dilakukan pengintaian terhadap Freddy. Warga Komplek Taman Graha, Blok H4/02, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dicurigai memiliki sabu-sabu. Polisi meringkus oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, saat berada di pinggir jalan Lingkar selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kami temukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah pipa kaca yang sebelumnnya disimpan di dapur rumah,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda, Selasa (15/5).

Freddy diinterograsi polisi. Nama Glenn Pawitan meluncur dari bibir Freddy sebagai pemasok barang haram tersebut. Ucapan lelaki paruh baya itu dipercaya langsung oleh polisi. Freddy diminta memesan kembali sabu-sabu kepada Glenn. “FSS pesan sabu itu dari GP. Nanti GP yang menghubungi ke bandar (narkoba-red). Uang pembelian sabu itu hasil patungan (sumbangan-red) mereka berdua. Biasanya, sepaket Rp500 ribu,” jelas Thelly.

Umpan polisi berhasil. Pesanan Freddy disanggupi Glenn. Lokasi transaksi juga disepakati di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kota Serang pada Rabu (9/5). Warga Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang.

“Ditangkap di pinggir jalan. Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram didapatkan dari tangan tersangka,” kata Thelly.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Thelly, keduanya mengaku sudah mengonsumsi  sabu-sabu selama hampir 8 tahun. ”Mereka saling kenal, ketika masa-masa mengikuti kuliah S-2 di salah satu universitas ternama di Jakarta,“ beber Thelly.(Ser/RBG/LLJ).