Kerap Tak Dihormati Penegak Hukum, Advokat di Serang Harus Ditingkatkan Integritasnya

0
215

Serang, fesbukbantennews.com (20/4/2018) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) yang diselenggarakan di Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat- Sabtu (20-21/4/2018).

Rapat Anggota Cabang (RAC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang, Jumat-Sabtu (20-21/4/2018).

Ketua DPC Peradi Serang Mutfi Rahman mengatakan RAC yang diselenggarakan tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka menyerap aspirasi anggota dan mengevaluasi kinerja. “Ini bentuk konsolidasi kita,” kata Mufti.

Ia menuturkan Peradi Serang akan melaksanakan program yang telah disusun. Berdasarkan program kerja DPC Peradi Serang masa jabatan 2017-2022 ada banyak agenda yang bakal diselenggarakan oleh berbagai bidang.

“Ada program kerja seperti organisasi dan anggota yang harus melakukan pendataan ulang, verifikasi anggota peradi, mengaktifkan iuran anggota untuk pendanaan organisasi, melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dalam menjalankan program kerja masing-masing,” tutur Mufti.

Sementara, Wakil Ketua DPC Peradi Serang Tubagus Sukatma dalam kesempatan tersebut mengatakan, pengacara-pengacara di wilayah Peradi Serang (Kota/kab Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak) perlu ditingkatkan integritasnya.

“PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat,red) belum cukup dan sangat kecil memberikan pemahaman khususnya hukum acara (kepada pengacara),” kata Sukatma.

PKPA , lanjut Sukatma, yang biasa menjadi pelajaran bagi pengacara dinilai sudah konvensional.  PKPA seperti pendampingan kepolisian, pembuatan gugatan dan pendampingan di pengadilan dianggap sudah dipahami pengacara. “Rekan-rekan advokat (pengacara) mudah mempelajarinya (PKPA),” ujarnya.

Selain masalah integritas, hal lain yang mengemuka dalam RAC Peradi Serang tersebut adalah masih banyak pengacara yang kerap tidak dihormati oleh oknum penegak hukum.

“Saya banyak sekali menerima laporan advokat terutama yang muda dan juga termasuk yang senior. Di lapangan banyak sekali kurangnya penghargaan khususnya kepada rekan advokat yang sedang melaksanakan tugasnya,” tegas Sukatma.

Bentuk penzoliman oknum penegak hukum tersebut kata Sukatma saat proses pendampingan dimana banyak klien yang digiring keterangannya. Padahal, klien sendiri mempunyai argumentasi sendiri. (LLJ).