Kejari Serang Penjarakan Direktur PT TS Terkait Korupsi Shelter Labuan Rp18 Miliar

0
259

Serang, fesbukbantennews.com (25/1/2018) – Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014 dengan nilai kontrak Rp18.232.143.000 , Kejati Banten melalui Kejari Serang, menjebloskan direktur PT Tidar Sejahtera ke Rutan Serang, Kamis (25/1/2018).

Direktur PT Tidar Sejahtera (memakai topi hitam) sesaat sebelum naik ke Mobil tahanan Kejari Serang.

Menyusul pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejari Serang. Atas nama direktur PT Tidar Sejahtera (TS), Takwin Ali Muchtar bersama dengan barang bukti.

Takwin tampak digiring ke Rutan Klas IIB Serang setelah pada sebelumnya terlebih dahulu menjalani proses tes kesehatan oleh petugas medis. Sebelumnya pihak PPK Kemen-PU Ahmad Gunawan, juga telah dijebloskan ke Rutan Serang atas kasus yang sama.

Berdasarkan pantauan, tampak berusaha untuk bisa menghindari kamera awak media yang tengah melakukan peliputan dengan cara menutupi wajahnya menggunakan koran. Beberapa pertanyaan dari sejumlah awak media tidak ada satu pun yang dijawab oleh Gunawan.

“Guna untuk bisa memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan) sambil kita secepatnya juga segera menyusun surat dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Kasie Pidsus, Agustinus Olav Mangontan.

Untuk diketahui, proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola langsung oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar lebih tersebut dimenangkan oleh pihak PT TS.

Kasus tersebut pun diusut atas dari laporan dugaan pemerasan yang mana telah dilakukan oleh Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding telah meminta fee sebesar 8 persen dari real cost. Karena baru menerima fee Rp 80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan proyek tersebut.

Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan, bahwa progres pekerjaan hanya mencapai 98 persen saja, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen. Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Direktur PT TS, Takwin Ali Muchtar, PPK Kemen-PU, Ahmad Gunawan, dan Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.

Untuk satu tersangka lainnya, lanjut dia, yakni Manajer PT TS, Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses penyelidikan. Tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses untuk bisa melengkapi berkasnya. (LLJ).