Pengumuman Pendaftaran dan Syarat Calon Anggota Panwaslu se-Kabupaten Serang

0
217

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERANG

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA

PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN SERANG

Nomor : 01/K/BT.Srg/X/2017

Panwas Kabupaten Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (30/10/2017) – Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Serang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dancita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Ketatanegaraan, Kepartaian dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah Kecamatan bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalah gunaan narkotika.

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat

pernyataan;

l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan; dan

o. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Serang, yang meliputi:

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

b. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH); (Lampiran V)

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

f. Membuat surat pernyataan (Lampiran VI) yang memuat :

1) Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Tidak menjadi anggota partai politik;

3) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

4) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan;

5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

7) Bersedia bekerja penuh waktu;

8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

dan

9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperolehdi Sekretriat Pokja Pembentukan calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas Kecamatan) Kabupaten Serang.

5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pokja Panwaslu Kabupaten Serang yang beralamat di Taman Ciruas Permai Blok A1 No.09 Rt.01 Rw.06 Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang – Banten 42182.

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiridari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 04 – 06 November 2017 Pukul 08:00 s/d 16:00 WIB.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Serang, 29 Oktober 2017

 

PANWASLU KABUPATEN SERANG

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

 

 

 

 

Ketua,

 

Sarwili Ibrahim, S.Th.I

 

Sekretaris,

 

Kemi Bustomi, S.Pd., MM

(LLJ)