Sunat Dana Bansos 22 Majelis Taklim di Pandeglang, Elvi Sukaesih dan Suaminya Dituntut 4 Tahun

0
309

Serang,fesbukbantennews.com (19/10/2017) – Sunat dana bantuan sosial untuk 22 majelis taklim di Kabupaten Pandeglang dari Kemendikbud RI , pasangan suami istri Rohman dan Elvi Sukaesih warga Desa Angsana ,kecamatan Angsana ,Kabupaten Pandeglang ,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing-masing selama empat tahun penjara.

Elvi Sukaesih dan Rohman,mendengarkan tuntutan JPU.

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Emi Widiastuti dengan JPU dari Kejari Pandeglang ,Chandra, di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (19/0/2017).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, kedua pasangan suami istri tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 undang-undang Korupsi.

” supaya majelis hakim menghukum terdakwa rohman dan Elvi Sukaesih dihukum dengan hukumana pidana penjara selama empat tahun, ” kata Chandra saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa Juga oleh JPU dikenai denda Rp 200 Juta,subsider 2 tahun penjara.

“Kedua terdakwa Juga diharuskan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar RP 70 Juta,” kata JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut ,kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi pekan depan.

Untuk diketahui, kedua pasangan suami istri tesebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyunat potongan dana bantuan sosial (bansos) untuk  22  majelis taklim di daerah Angsana, Kabupaten Pandeglang sebesar 50 persen.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, potongan dana bansos senilai Rp 220,354 juta dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tersebut disetorkan kedua terdakwa kepada pengepul bernama Arifin untuk diserahkan kepada Asep Saepudin, orang suruhan dari staf Kemendikbud RI.

Rohman dan istrinya Elvi  menjadi terdakwa dalam kasus dana bansos tahun 2015 di Kabupaten Pandeglang. Kedua pasutri tersebut terlibat dalam kasus ini setelah mengenal Arifin, orang yang menawarkan bantuan dana bansos dengan syarat di potong 50 persen dari total bantuan.

Arifin sendiri merupakan orang suruhan Asep Saepudin yang ditugaskan untuk mencari lembaga penerima bansos. Rangkaian kasus yang melibatkan staf Kemendikbud Amelia (meninggal dunia) ini bermula saat Asep mendatangi kantor Kemendikbud Jakarta tahun 2015 lalu. Kedatangan Asep tersebut untuk meminta bantuan yayasan pendidikan yang ia miliki di Serang.

Di kantor Kemendikbud RI tersebut, Asep bertemu dengan Amelia yang mengaku  bekerja sebagai staf. Amelia lah yang membantu Asep mendapatkan bantuan dana bansos di yayasan pendidikan miliknya. Setelah menerima bantuan tersebut, Amelia menawarkan kepada Asep untuk mencari lembaga pendidikan yang butuh bansos dengan besaran sekitar 10 juta hingga 20 juta. Namun untuk memperoleh bantuan tersebut harus membuat proposal, berbadan hukum dan harus dengan syarat potongan 40 persen untuk Amelia dan 10 persen Asep.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Asep lalu mencari orang yang diajak bekerja sama mencari lembaga pendidikan. Ia lalu merekrut Arifin untuk ditugaskan mencari lembaga pendidikan sebanyak-banyaknya.

“Saya pikir enggak jadi masalah bu, saya yang bikin proposal (majelis taklim),” kata Rohman dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Pandeglang Chandra. Seluruh uang yang dipotong tersebut diserahkan seluruhnya kepada Arifin. Penyerahan uang tersebut sebagai komitmen fee dari pihak majelis taklim yang mendapat bantuan. “Arifin sudah punya rekapannnya (jumlah potongan yang harus diambil),” ujar Rohman , pada sidang sebelumnya.

Sementara itu istri Rohman, Elvi mengaku sebelum 22 majelis taklim mendapat bantuan Arifin menggelar pertemuan di rumahnya. Pertemuan tersebut melibatkan pihak majelis taklim.  “Saya tahu setelah majelis kumpul (potongan). Saya tanya ke Pak Arifin kok ini besar sekali potongannya. Yang cari suami saya (majelis taklim),” kata Elvi.  Dengan kejadian tersebut, pasutri ini mengaku bersalah. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mengembalikan uang yang telah dinikmati dari dana bansos tersebut. “Bersalah (mengaku), menyesal tidak akan mengulangi lagi,” ujar Rohman dan Elvi.(LLJ)