BPMPPTS Pandeglang Abaikan Permohonan Informasi Publik Warga

0
558

Pandeglang,fesbukbantennews (27/4/2015) – Permohonan informasi publik yang diajukan warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi Ari Supriadi bulan lalu ke Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTS) Kabupaten Pandeglang melalui Dishubkominfo setempat hingga saat ini belum ditanggapi. Permohonan informasi yang diajukan ke BPMPPTS Pandeglang yakni jumlah waralaba atau minimarket, nilai investasi selama sepuluh tahun terakhir dan izin waralaba atau minimarket selama lima tahun terakhir.

Informasi

Padahal PPID Utama yakni Kepala Dishubkoiminfo Pandeglang Yahya melaui surat bernomor: 480 /      /DPKI/ Kominfo /2015 sudah meminta Badan Perizinan itu untuk segera memenuhi permohonan informasi oleh warga.

“Permohonan informasi sudah saya layangkan sebulan lalu, sekitar tanggal 25 Maret. Saya mengajukan permohonan informasi melalui website www.dishubkominfo-pandeglang.kab.go.id dalam aplikasi permohonan informasi punlik, tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari Badan Perizinan,” ungkap Ari Supriadi melalui siaran pers, Senin (26/04/2015) siang.

Dirinya berharap, permohonan informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh BPMPPTS Kabupaten Pandeglang. Sebab, informasi yang dimohonkan bersifat bukan informasi yang dikecualikan dan tidak ada alasan untuk tidak memberikannya ke publik.

“Saya berharap pemerintah responsif menerima laporan atau ajuan informasi dari masyarakat. Sebab salah satu indikator keberhasilan pemerintah adalah adanya transparansi dan partisipasi publik, tetapi jika permohonan informasi seperti ini saja sulit bagaimana Pemkab Pandeglang bisa disebut transparan,” ucapnya.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, sambung Ari, dirinya akan segera melayangkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Banten.

Inilah lampiran bukti surat pemberitahuan dari Dishubkominfo Pandeglang yang dilayangkan ke BPMPPTS Kabupaten Pandeglang 26 Maret 2015 lalu :
Pandeglang,    26 Maret  2015

Nomor          :       480 /       /DPKI/ Kominfo /2015          Kepada :
Sipat              :       Penting.
Lampiran     :       –                                                                                 Yth. Kepala Badan Penanaman Modal
Perihal          :       Permintaan Informasi Jumlah           Pelayanan Perizinan Terpadu
Waralaba yang Berizin                                 Satu Pintu
di-
P a n d e g l a n g
Memperhatikan Surat dari Saudara Ari Supriadi yang beralamat di Kp. Pari Kundur Rt 002 Rw 005 Ds Mandalawangi Kec. Mandalawangi Kab. Pandeglang – Banten, perihal permintaan data:      1. Jumlah Waralaba atau Minimarket se Kabupaten Pandeglang
2. Berapa Ijin yang sudah dikeluarkan terhadap waralaba selama 5 (lima) tahun terakhir
3. Berapa jumlah nilai investasi yang masuk ke Kabupaten Pandeglang dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Berkenaan dengan permohonan informasi tersebut diatas, dimohon kepada PPID Pembantu  Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) agar segera memenuhi permintaan data informasi yang diminta dalam bentuk soft copy atau dapat di kirim langsung melalui email dengan alamat : arisupriadi2@gmail.com
Demikian  surat ini kami sampaikan atas perhatian dan kejasamanya  diucapkan terima kasih.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here