Pengumuman Rekrutmen Panwascam Panwaslu Kota Serang

0
238

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA SERANG

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KECAMATAN

Nomor : 001/PANWASLU-KOTA.SRG/IX/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Kota, maka diumumkan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sebagaimana dimaksud Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Calon :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima ) tahun per tanggal 21 September 2017 ;
  3. Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita–Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  7. Berdomisili di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
  13. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden, Angota DPR, DPD dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
  14. Bersedia bekerja penuh waktu;
  15. Tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  1. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada ketua Pokja pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Panwaslu Kota Serang dengan dilampiri :
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku ;
  2. Foto copy ijazah pendidikan terkahir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh Instansi yang berwenang :
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Surat pernyataan yang meliputi :
  1. Setia kepada Pacasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota pengurus partai politik.
  4. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  6. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Angota DPR, DPD dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Angota DPR, DPD dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
  7. Bersedia bekerja penuh waktu.
  8. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih.
  9. Tidak ada dalam satu ikatan perkawinan dengan Penyelenggara Pemilu.
  1. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun bagi yang pernah menjadi pengurus/anggota partai politik.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti yang lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Panwaslu Kota Serang Jl. Trip Jamak Sari Gang Merpati No. 08 RT.005/015 Cinanggung Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang – Banten 42118.
  3. Waktu penerimaan berkas pendaftaran tanggal 25 – 29 September 2017 pukul 09.00 WIB s/d 16.00 Wib.
  4. Batas akhir penyerahan berkas pendaftaran secara langsung tanggal 29 September 2017 pukul 16.00 WIB.
  5. Pengumuman lulus administrasi tanggal 2 Oktober 2017
  6. Pelaksanaan Tes tulis tanggal 3 Oktober 2017
  7. Pengumuman Tes tulis tanggal 5 Oktober 2017
  8. Pelaksanaan Wawancara tanggal 6 – 8 Oktober 2017
  9. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy.;
  10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  11. Pengumuman ini dapat dilihat di Kantor Kecamatan se-Kota Serang.

Serang, 19 September 2017

PANWASLU KOTA SERANG

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

Ketua                                     Sekretaris

TTD                                        TTD.

 MAKMUN MUROD                                                                                      SABRON