Dua Pengedar Sabu di Kota Serang Dibekuk Polisi

0
188

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2017) – Satuan reserse narkoba Polres Serang Kota, berhasil mengamankan dua kawanan pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk saat berada di kediamannya masing-masing usai melakukan transaksi.

Dua pengedar sabu yang diamankan Polres Serang Kota.

Pelaku yang berisial AS (31) warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, dan NA(28) warga komplek Bumi Indah Permai, Kelurahan Unurrm Kota Serang. Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing. Para pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga 1,2 juta per 10 gramnya. Dengan omset pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

Kapoles Serang Kota, AKBP Komarudin menerangkan jika penangkpakan kedua kawanan pelaku pengedar sabu ini diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan terhadap kasuspengedar  yang sudah ditangkapsebelumya. Modus operandi para tersangka mengedarkan narkoba ini menggunakan cara lama, yakni dengan cara melempar sabu kepada pemesannya.

“Penangkapan ini atas hasil pengembangan pelaku sebelumnya tang telak diamankan terlebih dahulu. Keduanya kami tangkap dikediamannya masing-masing,” katanya.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sabu seberat 60,8 gram sabu siap edar. Dua alat timbang digital, tiga unit handpohone, serta puluhan pelastik ukuran kecil yang diduga digunakan untuk sabu paket kecil.

Komarudin juga menambahkan jika para pelaku mengaku pemasok  barang haram tersebut di peroleh dari bandar besar di Jakarta. Pelaku juga mengaku jika penjualan barang haram tersebut diwilayah Serang, Kota Cilegon dan Lebak.

“Petugas kami masih melakukan pengejaran terkait Bandar pemasok sabu kepada kedua tersangka ini, dan petugas kami sampai saat ini masih belum kembali dan masih melakukan pengejaran bandar di Jakarta” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua kawanan tersangka akan dijerat pasal undang – undang narkotika pasal 112 dan 144, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (Man/LLJ).