Penjual Batu Akik Tertangkap Saat Konsumsi Sabu

0
697

Cilegon,fesbukbantennews (25/04) Ahmad Bilal (32) dan adiknya Ahmad Rizal (31) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang batu akik ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu di salah satu kamar hotel di wilayah Anyer.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Saya beli lewat telepon, saya gak kenal orangnya. Saya baru dua kali ini beli, sekali beli Rp 700 ribu  buat satu paket,” kata tersangka, Ahmad Bilal (32), di Mapolres Cilegon, Sabtu (25/4:2015).

Ahmad Bilal merayu sang adik, Ahmad Fauzi, untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu agar tak dimarahi orang tua nya ketika mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Pelaku ini adik kaka, Fauzi ini korban dari kakaknya yang mengajak untuk pesta sabu. Karena ada keinginan kakanya untuk membujuk orang tuanya agar tidak marah (mengkonsumsi narkoba),” kata Kasat Narkoba Polrea Cilegon, AKP Wahyu Diana, di tempat yang sama, Sabtu (25/4/2015).

Keduanya merupakan warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan pipet yang disembunyikan dalam pot didalam kamar hotel.

AKP Wahyu Diana menjelaskan bahwa Ahmad Bilal merupakan residivis yang baru bebas pada akhir 2014 lalu dengan kasus yang sama.

“Modus mendapatkan barangnya itu dengan cara menghubungi penjual, kemudian akan mentrasfer sejumlah uang kepada penjual. Nantinya, penjual akan menaruh barang di tempat yang telah disepakati sebelumnya,” tegasnya.

Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here