Terbukti Pungli AJB, ASN Kecamatan Ciputat Tangsel Divonis 3 Bulan 5 Hari

0
247

Serang,fesbukbantennews.com (4/8/2017) – Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepengurusan akta jual beli (AJB), aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pelaksana di kantor Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan Anwar Syamsudin, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum penjara selama 3 bulan dan 5 hari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Syamsudin dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 5 hari,” ujar ketua majelis hakim Yusriansyah membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).

Ilustrasi.(net)

Perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan tindak pidana korupsi. “Hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Yusriansyah dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Heri Suherman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Diuraikan dalam vonis tersebut, kasus pungli ini bermula pada bulan Desember 2016 lalu. Ketika itu korban Angga Noviar Saputra datang ke kantor Kecamatan Ciputat untuk mengurus AJB. Di kantor itu korban bertemu dengan staf PPATS Kecamatan Ciputat, Fahmi Priatna Watimena.

Kepada korban, Fahmi mengatakan bahwa berkas sedang penuh sehingga diarahkan untuk mengurus ke Kelurahan Sawah. Fahmi mengarahkan kepada korban untuk menemui staf kelurahan bernama Mamat. Beberapa hari kemudian, korban mendatangi kantor kelurahan dan bertemu Mamat. Oleh Mamat, korban disarankan untuk melunasi PBB terhutang, BPHTB dan PPH.

Sejumlah saran Mamat itu kemudian dipenuhi korban. Menindaklanjuti berkas korban, Mamat membuat draf dokumen yang ditandatangani oleh lurah dan sekretaris lurah. Setelah itu, korban diarahkan untuk meminta registrasi dan tanda tangan Camat Ciputat. Beberapa hari kemudian, korban datang ke Kantor Camat Ciputat dan bertemu dengan Fahmi.

Namun kepengurusan AJB korban tidak dapat proses. Sebab, PPH-nya belum dibayar. Korban lalu diminta untuk membayar PPH tersebut. Setelah membayar PPH, tanggal 2 Febuari 2017 korban kembali mendatangi kantor Camat Ciputat dan bertemu dengan Fahmi. Akan tetapi, keinginan korban mengurus AJB kembali kandas. Hal itu dikarenakan persyaratan AJB yang dimiliki korban dikatakan Fahmi telah kadaluarsa.

Bermaksud membantu korban Fahmi memanggil terdakwa. Fahmi meminta agar terdakwa membantu mengurus AJB tersebut. Agar kepengurusan AJB berjalan mulus, terdakwa meminta kepada korban untuk disiapkan uang Rp 1,3 juta sebagai biaya PPAT dan administrasi. Karena tidak memiliki uang yang cukup, korban lalu meminta waktu beberapa hari.

28 Febuari 2017 korban kembali datang ke Kantor Kecamatan Ciputat dan menyerahkan uang Rp 1,3 juta kepada terdakwa. Setelah penyerahan uang itu, tim Saber Pungli Kota Tangerang Selatan meringkus terdakwa. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), pembuatan AJB diketahui tidak terdapat biaya administrasi.

Menanggapi vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara JPU Kejari Kabupaten Tangerang Heri Suherman menyatakan pikir-pikir karena vonis tidak sesuai dengan tuntuntan. “Kami pikir-pikir,” ujar Heri kepada majelis hakim. (Fhy/LLJ).