Kabur dari PN Serang, Saiful Ditembak Mati Polisi di Lampung Usai Tembak Mati Dokter

0
329

Jakarta, fesbukbantennews.com (10/7/2017)-Saiful (25), merupakan eksekutor yang melakukan penembakan Italia Chandra Kirana Putri (23). Ia menembakkan senjata apinya karena kepergok oleh Italia saat hendak mengambil sepeda motornya.

Saiful.(detik)

Saiful tewas ditembak mati Tim gabungan Subdit Resmob dan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena melawan saat disergap di Jl Lematang-Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada pukul 14.00 WIB, Minggu (9/7). Saiful ditembak mati karena mencoba melakukan perlawanan dan membawa senjata api.

“Pelaku merupakan eksekutor yang menembak mati korban dengan senjata api miliknya,” kata Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nugroho, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Minggu (9/7/2017).

Tak hanya itu, pelaku juga ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan ia pernah kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Serang dan karena kasus kepemilikan senjata di Polres Cilegon.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pelaku juga pernah kabur dari PN Serang,” katanya.

Polisi kemudian mencari profil Saiful. Tim berkoordinasi dengan Polda Banten, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa Saiful yang dimaksud adalah seorang terdakwa kasus kepemilikan senjata api di Polres Cilegon.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan, penangkapan eksekutor Italia tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Polres Cilegon.

“Kemudian tim berkoordinasi dengan Polres Cilegon, sehingga didapat profil Saiful ini dan alamatnya,” ungkapnya.

Tim kemudian melakukan pencarian ke alamat rumah Saiful di Lampung. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di Lampung Selatan, posisi Saiful akhirnya diketahui.

Saiful saat itu baru keluar dari rumah kosannya. Melihat Saiful melintas di lokasi, tim akhirnya menyergapnya. Dia kemudian melawan dengan pistolnya, namun polisi akhirnya menembaknya hingga tewas karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan petugas.

Dari penyergapan itu, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru, dua buah obeng, kunci letter ‘T’ dan sebilah badik. Diduga, Saiful hendak melakukan kembali aksi pencurian motor saat itu.

Untuk diketahui, Saiful kabur  dari PN Serang ,Rabu (12/4/2017).

Syaiful, disidangkan lantaran memiliki senjata ilegal rakitan jenis revolver yang ditangkap di depan Mall Ramayana Cilegon  pada 13 Desember 2016 lalu.(Sumber :detikcom/FBn/LLJ)