Aniaya Wanita Pemandu Lagu Grand Krakatau Serang, Kepala Desa Dituntut 3 Bulan

0
321

Serang, fesbukbantennews.com  (13/6/2017) – Aniaya wanita pemandu lagu Grand Krakatau Kota Serang, Kepala Desa Parakan, Jawilan Kabupaten Serang, Mad Kusen dituntut tiga bulan penjara ,Selasa (13/6/2017).

Kades Tersangka penganiaya pemandu lagu saat mendengarkan tuntutan JPU.

 

 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Enny Tjahyani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pemandu lagu Grand Karatau Serang Rani Lee.

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana  diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

 

Sebelum menuntut ,dalam pertimbangan hukumnya  menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang kepala desa. Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban luka.

 

” hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum dan korban sudah memberikan maaf,” kata JPU Selamet.

 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan Depan dengan agenda putusan .

 

 

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, pasa Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa bersama teman-temanya di room karoke nomor 36 Grand Krakatau, Kota Serang. Lalu saksi korban Rani Lee selaku pemandu bersama Lidyia dan Berby ikut masuk ke ruangan tersebut.

 

Selang beberapa menit ada kericuhan antara terdakwa dan rekannya dengan pemandu lagu.karena kesal minuman di room tersebut belum dituangkan ke gelas.

 

Dan tanpa diduga, terdakwa memukul/menampar wajah Rani Lee yang menyebabkan luka.

 

 

Sementara, saksi korban yang dihadirkan di persidangan kepada majelis hakim mengatakan, akibat tindakan terdakwa tersebut, giginya patah dan hidungnya luka.”bahkan implan yang dipasang di hidung juga rusak., ” ujar Rani.(LLJ)