Pengacara : Kenadziran Gugat RTB Bambang Wisanggeni Karena Takut Kehilangan Keropak

0
208

Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2017) – Gugatan yang dilayangkan  Amri Wardhana dan Imamuddin dari  pihak Forum Komunikasi dan Informasi Dzuriyat Kesultanan Banten(FKIDKB)  hanya dagelan politik. Dan rasa ketakukan pihak kenadziran atas keinginan Sultan Banten yang menginginkan keropak atau kotak  amal  di kawasan Masjid Banten Lama yang dihilangkan.

Muhtar Latif (paling kiri) saat diwawancarai usai sidang di PA Serang.

 

 

Demikian dikatakan , Muhtar Latif anggota Tim Advokasi RTB Bambang Wisanggeni /Kesultanan Banten usai sidang lanjutan gugatan antara pihak FKIDKB dan RTB Bambang Wisanggeni/Kesultanan Banten di Pengadilan Agama Serang, Rabu (7/6/2017).

 

 

“Melihat materi ajuan mediasi dan ketidak seriusan penggugat dalam mediasi yang sudah berlangsung lebih dari dua kali ini, kami berkesimpulan bahwa pihak penggugat hanya mempermasalahkan keropaknya saja yang lapaknya harus dihilangkan oleh Sultan Bambang. Ini seperti dagelan politik yang bermuara pada kepentingan saja,” jelas Muhtar Latif.

 

 

Sementara, memasuki jadwal mediasi lanjutan, Hari ini, Rabu 7 Juni 2017 Sultan Bambang bersama Tim Advokasi Kesultanan Banten, didampingi Anggota Forum Rembuk Surasowan Kesultanan Banten dan perwakilan dari Badak Banten menghadiri mediasi lanjutan di Pengadilan Agama Serang, agenda hari itu terkait jawaban dari materi mediasi di minggu sebelumnya, 31 Mei lalu.

 

Dalam proses mediasi ini, pihak penggugat melalui Amri Wardhana dan Imamuddin meminta kepada Sultan Bambang Wisanggeni Untuk Dapat :

 

1. Menarik Pernyataan dirinya sebagai Sultan Banten Penuh yang Ke 18 secara tertulis dan terbuka kepada seluruh Dzurriyat dan seluruh masyarakat banten.

 

2. Mencabut Maklumat yanggal 22 Desember 2016 yang mengatas namakan dirinya Sultan Banten Ke 18.

 

3. Menyatakan Permohonan Maaf kepada Para Sesepuh Masyarakat Dan Dzurriyat Kesulthanan Banten Atas Sikap Dan Perilaku yang ingin menjadikan Kesulthanan Hidup Kembali Dan Bersikap menjadi Sultan berdaulat Penuh Banten yang memiliki kekuasaan tanpa di dasari norma dan etika serta budaya Kesulthanan Banten dan mengidahkan peraturan/UU NKRI.

 

4. Duduk Bersama para Dzurriyat untuk Bagaimana Membangun dan Tata Kelola Warisan Kesulthanan Banten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat/Marwah Kesulthanan Banten melalui forum atau Lembaga Pemangku Adat yang Sudah terbentuk.

 

5. Meminta kepada Pengadilan Agama untuk mencabut diktum Ke IV yang berbunyi bahwa Ratu Bagus Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja sebagai pemilik pertalian darah terkuat yang memiliki hak waris sebagai penerus Kesulthanan Banten .

 

Terkait dengan draft mediasi oleh pihak penggugat tersebut, jawaban yang disampaikan tim Advokasi kesultanan Banten melalui ketua tim mediasi dari Pengadilan Agama Serang, yaitu:

 

1. Bahwa Sultan Banten Ke 18 tidak mengukuhkan dirinya sendiri, akan tetapi dikukuhkan dan diakui baik oleh Para Ulama (Kyai), Tokoh, Organisasi dan Masyarakat Banten maupun  Oleh Keraton, Kesultanan di Nusantara serta diakui dan dikukuhkan pula oleh Kalangan Luar Negeri, baik dari kalangan Kerajaan, Kesultanan maupun oleh Para Syeh atau Kyai, seperti Turki, Thailand, Malaysia, Brunei dll. Hal tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang nyata bahwa Sultan Banten Ke 18 merupakan garis keturunan yang mempunyai pertalian darah terkuat dari Sultan Banten terakhir yaitu Sultan Maulana Shafiuddin (Sultan Banten Ke 17). Selain itu Sultan Banten Ke 18 dan/atau Kesultanan Banten hanya sebagai Entitas Budaya dibawah naungan NKRI, sehingga usulan Pembantah atas poin 1 adalah sangat keliru dan salah alamat.

 

2. Bahwa adalah sangat wajar Sultan Banten mengeluarkan maklumat tertanggal 22 desember 2016 sepanjang untuk kepentingan dan/atau terkait dengan kesultanan, sehingga angka 2 usulan mediasi Penggugat sangatlah tidak beralasan.

 

3. Bahwa dapat kami tegaskan bahwa Sultan Banten Ke 18 telah diakui berdasarkan fakta dan bukti yang nyata, kami mempertanyakan kepada Pembantah norma apa yang dilanggar? Aturan NKRI mana yang telah diidahkan?. Adalah sangat tidak berdasar secara hukum mengenai angka 3 usulan Mediasi Pembantah.

 

4. Bahwa mengenai angka 4 sesungguhnya sudah terjawab terhadap usulan mediasi terbantah mulai dari angka 1-6, tertanggal 31 Mei 2017 sehingga kami tidak perlu menanggapinya lagi.

 

5. Bahwa mengenai angka 5 juga sangat mengada-ada dan tidak berdasar secara Hukum Acara, Karena bagaimana pun Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg tertanggal 22 September 2016 sudah mempunyai Kekuatan hukum tetap.

 

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB saat ditanyakan meteri jawaban dari materi mediasi yg telah diajukan oleh penggugat dan tergugat, pihak penggugat mengatakan lupa membawa materi jawabannya.

 

Menanggapi hal tersebut, Agus Setiawan Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten menyatakan bahwa pihak penggugat tidak serius  dalam persidangan ini.

 

“Mereka tidak serius dengan gugatannya, kalau sudah tidak serius seperti ini dan mau main-main saja lebih baik di Taman Kanak-kanak saja, waktu bermainnya lebih banyak,” kata Agus menegaskan.

 

“Penggugat jelas mempermainkan persidangan, dan tidak menjaga kewibawaan hukum selain itu penggugat dapat disebut sebagai penggugat yang tidak serius, kalau tidak serius lalu buat apa menggugat?” pungkas Agus.

 

Untuk diketahui, materi mediasi yang diajukan oleh tim Kesultanan Banten salah satunya yaitu terkait Keropak dan pungli di lingkungan masjid agung Banten dihilangkan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan para pekerja yang selama ini terkait dengan maqbaroh, masjid, petugas parkir, petugas kebersihan dan keamanan diprioritaskan oleh pemerintah untuk tetap bekerja dibawah pengelolaan pemerintah. (Heinz/LLJ)