Tiga Terdakwa Korupsi PNPM Kabupaten Lebak Rp1,3 Miliar Dituntut 1,5 hingga 5,5 Tahun

0
319

Serang,fesbukbantennews.com  (23/5/2017) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek PNPM Mandiri tahun 2014 di Kabupaten Lebak, Banten yang merugikan keuangan negara Rp 1.394.752.981 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dituntut 1,5 hingga 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (23/5/2017).

Terdakwa Heri dan Suherman mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ).

Ketiga terdakwa tersebut, Suherman yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tambak dan Heri Haerudin dituntut 1,5 tahun kurungan penjara ,sementar Dede Sutisna dituntut selama 5,5 tahun penjara karena di anggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai

 

“Menuntut Dede Sutisna ini absentia dengan kurungan penjara lima setengah tahun dan membayar denda senilai Rp 1,3 miliar dan jika tidak membayar, maka harta terdakwa disita dan dipidana penjara selama dua setengah tahun,” kata Robby Arfan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Epiyanyo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (23/05/2017).

 

JPU yang beranggotakan Rian Rudini dan Husnul Fuad akan mendengarkan pembelaan kedua tersangka pada Selasa,  30 Mei 2017 pekan depan.

 

“Pekan depan pledoi. Dede Sutisna alasan sakit,” tegasnya singkat.

 

Sedangkan bagi tersangka Suherman, dirinya merasa dijadikan korban oleh tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bernama Dede Sutisna, konsultan, bendahara dan Satker.

 

“Ada permainan dari Ketua TPK. Kerugian negara uang dari rekening kolektif dipindah ke rekening TPK Rp 1,3 miliar. Setiap penarikan, setiap dipindahkan tidak bisa dipertanggung jawabkan dipergunakan sebagai apa,” kata Suherman, saat ditemui ditempat yang sama usai persidangan, Selasa (23/05/2017).

 

Suherman pun merasa ditipu oleh TPK dan petugas lainnya. Sehingga dirinya dijadikan korban oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut. Sehingga sang Kades meminta majelis hakim dan JPU untuk membuka secara terang benderang akan kasus ini.

 

“Karena memang kita sendiri dibodohi dan dibohongi oleh PPK,” tegasnya.

 

Sekedar diketahui bahwa ditahun 2014, bahwa Kemendagri melalui dirjen pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan program PNPM mandiri, program mp3ki di kecamatan Cimarga, kabupaten Lebak, berbasis kawasan perdesaan, senilai Rp 3,528,000,000 untuk program percepatan, sedangkan untuk program penguatan senilai Rp 3,528,000,000 dengan total Rp 7,056,000,000 menggunakan dana APBN tahun 2014, dan APBD Lebak tahun 2014 senilai Rp 705. 600.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp 7.761.000.000.

 

Dana tersebut sedianya digunakan untuk tuk perkerasan jalan, jembatan gantung, pembangunan embung, oleh TPK (tim pengelola kegiatan).(LLJ).