Kementrian Lingkungan Hidup Jalin Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Lebak 

0
175

Lebak,fesbukbantennews.com (27/4/2017) – Direktur Jenderal pengelolaan sampah, limbah dan B3 (bahan berbahaya dan beracun) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak tentang pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun. 

Bupati Lebak Iti Ocktavia Jayabaya menyalami direktur jenderal pengelolaan sampah, limbah dan B3Tuti Hendrawati Mintarsih.

Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Tuti Hendrawati Mintarsih selaku direktur jenderal pengelolaan sampah, limbah dan B3 dengan Iti Octavia Jayabaya atas nama pemerintah Kabupaten lebak di Aula multatuli gedung sekretariat Daerah, kamis (27/4/17).

Pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan, kesehatan manusia dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah khususnya nya Kabupaten Lebak. Kata Tuti Hendrawati dalam sambutannya.

Sementara itu Iti Octavia menyampaikan, Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten lebak tercantum dalam misi ke 5 yaitu menjaga keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pengelolaan Lingkungan Hidup masuk ke dalam program lebak sehat artinya harus dimulai dari lingkungan yang sehat. ” kata bupati lebak

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama diantaranya menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah Kabupaten Lebak, kemudian mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahan berbahaya dan beracun terpadu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendayagunakan dan memberdayakan potensi peranan masing-masing.

Ruang lingkup kesepahaman meliputi pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian dan penanganan bahan berbahaya dan beracun, pembangunan sarana pengolahan bahan berbahaya dan beracun, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi bersama terhadap peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun. (KEK/bukanADV/LLJ)