99,9 Persen Tak Bunuh Kuman dan Tak Berizin, Hand Sanitizer BPBD Banten Bermasalah ?

0
628

Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2021) – Pengadaan handsanitizer pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid 19 tahun 2020, diduga bermasalah.

Ilustrasi (gambar:pikiran rakyat).

Berdasarkan pemeriksaan labolatorium handsanitizer pengadaan dari PT PT Dewo Sejahtera Bersama (DSB), dari 66 ribu botol ukuran 250 mililiter, 8 ribu botol hasilnya 99,9 persen tidak dapat membunuh kuman, dan seluruhnya ilegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya dugaan penyelewengan itu bermula dari adanya kegiatan belanja tak terduga pengadaan Handsanitizer dilaksanakan oleh PT Dewo Sejahtera Bersama dengan surat pemesanan nomor 026/005-SP/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan kontrak pesanan nomor :027/005/Kontrak/BTT.COVID-19/BPBD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp2,5 miliar.

Adapun rincian pengadaan handsanitizer 250 mililiter sebanyak 66 ribu botol, dengan spesifikasi Alcohol 70 persen, Gliceral H202, Fragrance, Aquades, Warna bening, Uji Lab Scofindo, warna stiker hijau dan putih, logo prov Banten dan BPBD Banten, serta label gratis. Dengan jumlah harga satuan Rp38,250.

Namun pada saat penyusunan surat pesanan, PPK tidak meminta contoh barang dan tidak mengklarifikasi sumber barang atau handsanitizer tersebut. Sedangkan PT DSB melakukan pengadaan 66 ribu botol handsanitizer melalui dua perusahaan.

CV LKI sebanyak 14.500 liter handsanitizer dalam kemasan jerigen 5 liter yang kemudian dikemas ulang dalam kemasan 250 ml ke dalam 58 ribu botol. PT DSB juga membeli 8 ribu botol dari perusahaan lain, namun tidak diketahui asal pabrikan barang tersebut.

Sehingga, 66 ribu botol handsanitizer buatan PT DSB itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian PT DSB menyerahkan handsanitizer dilengkapi hasil uji lab sucofindo, izin produksi dan izin edar kementerian kesehatan. Namun setelah diklarifikasi ternyata rekayasa atau ilegal.

Terhadap handsanitizer yang diterima BPBD Prov Banten kemudian dilakukan pengujian ke Balai Besar Kesehatan Jakarta pada 6 Juni 2021. Hasilnya, handsanitizer tidak memiliki kemampuan daya hambat mikroorganisme, dan handsanitizer tidak mampu membunuh 99,9 persen kuman atau bakteri.

Kemudian handsanitizer itu kembali dilakukan uji lab ke Sucofindo pada 29 Juli 2020 dan hasil lab dikeluarkan pada 14 Agustus 2020 dengan hasil handsanitizer memiliki kemampuan terhadap 1 dari 5 anti bakteri.

Dalam periksaan inspektorat diketahui PT DSB telah melanggar Perpres 16 tahun 2018, Permenkes nomo 1186/MENKES/PER/VII/2020 tentang produksi alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang izin edar alkes dan peraturan Gubernur Banten nomor 48 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2020.

Kepala BPBD Provinsi Banten Nana Suryana membenarkan adanya temuan tersebut. Bahkan inspektorat juga menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta, namun telah dikembalikan.

“Sudah ditindaklanjuti sesuai LHA Inspektorat dan BPKP tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku telah menerima laporan temuan dan dugaan adanya masalah, dalam pengadaan 66 ribu handsanitizer tersebut.

“Iya lapdunya (Laporan pengaduan) ada,” katanya.

Sayangnya laporan itu tidak dilanjuti, Ivan beralasan Kejati Banten hanya bertugas melakukan pengawasan, dan sudah ada pengembalian.

“Auditnya dari BPKP dan Inspektorat. Kejaksaan sebagai akuntabilitas, karena auditnya di inspektorat kita minta tindak lanjut, tapi ternyata sudah dikembalikan dan sudah disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait temuan inspektorat tersebut, lantaran dirinya tengah bertugas di luar kantor.

“Maaf pak saya sedang diklat, bisa konfirmasi ke Plt ( Muhtarom),” katanya.

Sementara itu, Plt Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom tidak bisa dihubungi, dan pesan WhatsApp tidak dijawab. (Dhel/LLJ).

#Covid-19