Ibu Siswi Korban Pencabulan 7 Pria Pingsan di Pengadilan Serang

0
1093

Serang,fesbukbantennews.com (20/11/2015) – Dy, ibu kandung HLD (13) gadis dibawah umur yang jadi korban pencabulan 7 pria satu diantaranya mantan ketua IPSI, pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (19/11/2015). Lantaran shock mendengar ucapan pengacara terdakwa yang menyebut anaknya itu wanita nakal. Saat membacakan pledoi untuk terdakwa Rufaji Zahuri.

Ibu Kandung HLD Korban Pencabulan 7 Pria di Cilegon Pingsan di Ruang Sidang PN Serang, Kamis (19/11/2015).(LLJ)
Ibu Kandung HLD Korban Pencabulan 7 Pria di Cilegon Pingsan di Ruang Sidang PN Serang, Kamis (19/11/2015).(LLJ)

Akibat kejadian tersebut, kondisi kantor PN Serang ramai. Lantaran sebelum pingsan, ibu tersebut berteriak histeris.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Syaifudin usai sidang mengatakan, bahwa. Alam sdiang yang tertutup untuk umum dan dipimpin hakim Gunawan, pengacara terdakwa Rufaji, Silvi, menerangkan, bahwa hakim diminta untuk membebaskan terdakwa Rufaji. Karena semua unsur yang dituntut JPU kepada kliennya tidak benar.

“Selain katanya korban sudah ada ikatan pernikahan. Juga korban adalah perempuan nakal,” kata Jaksa Syaifudin.

Sementara, sesaat ibu korban sadarkan diri, di tengah ruang sidang berkata lantang. Bahwa tak mungkin anaknya dicabuli karena wanita nakal.”anak saya itu masih kecil, masih anak-anak. Tidak mungkin kalau tidak dirayu atau diancam mah,” katanya, sambil mengeluarkan air mata.

Ibu itu juga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Yang menuntut otaak pelaku pencabulan anaknya hanya dituntut 7 tahun penjara.”terdakwa lainnya aja yang ikut-ikutan dituntut 7 tahun penjara, ini kok tuntutannya sama,” kata Dia.

Sebelumnya diberitakan, Rufaji Zahuri, Otak terduga pelaku pencabulan gadis dibawah umur HLD (13), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/11/2015).

JPU dari Kejari Cilegon Syaifudin mengungkapkan, bahwa terdakwa Rufazi dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim Gunawan, dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ” terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta,” kata Syaifudin.

Sekadar untuk diketahui, dalam kasus ini, tujuh orang menjadi tersangka, lima diantaranya sudah divonis masing-masing lima tahun penjara. Sementara saatu orang lagi, Sofian masih dalam pencarian polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi, bahwa HLD dinikahi secara paksa oleh seorang Kakek bernma Sofian (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, peristiwa tersebut tentu saja membuat paman korban melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Dan Perempuan Anak (PPA), Selasa 6 Mei 2014. Pernikahan paksa itu dimulai sejak Desember 2013.

Terbongkarnya pernikahan paksa tersebut, karena si pelaku Sofian menemui ibu korban, bahwa HLD telah dinikahinya sejak Desember 2013.

Inilah nama-nama pelaku pencabulan terhadap HLD :

1.Sulaeman (sudah vonis)
2.Iman Ardiansya (sudah vonis)
3.Gugun Surya Nugraha (sudah vonis)
4.Hendra Gunawan (sudah vonis)
5.Nasrullah (sudah vonis)
6.Rufaji (proses sidang)
7.Sofyan (masih buron).(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here