HUT R I ke-71, 3.657 Napi di Banten Dapatkan Remisi

0
169

Serang.fesbukbantennews.com (17/08/2016) – Sebanyak 3.657 nara pidana (napi) di Provinsi Banten mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-71 tahun. Sebanyak 131 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Rabu 17 Agustus 2016 esok hari.

ilustrasi.(net)
ilustrasi.(net)

“Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi, sebanyak 131 dapat RU II atau langsung bebas,” kata Enny Purwaningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten . Selasa (16/08/2016).

Menurut Eny, pengurangan massa tahanan sendiri telah di atur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 28 tahun 2006, PP Nomor 99 tahun 2012, serta Kepres nomor 174 tahun 1999.

“Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanan, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan,” terangnya.

Dirinya menegaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi merupakan merupakan napi kasus tindak kriminal umum. Tidak ada napi yang tersangkut kasus narkoba ataupun terorisme.

“Semuanya akan diberikan di UPT masing-masing pada hari raya 17 Agustus 2016,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dari total 3.657 napi yang mendapatkan remisi, Lapas Klas II Pemuda Tangerang yang paling banyak, yakni 1,129 napi yang mendapatkan remisi, disusul Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 ketiga Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi.

Kemudian Rutan Klas I Tangerang sebanyak 373, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi.(dhyie/LLJ)