Hudaya Latuconsina Diduga Selewengkan Dana Penetapan UMR Banten Rp950 Juta

0
315

Serang,fesbukbantennews.com (21/7/2016) – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, yang sekarang menjabat kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina, di duga melakukan penyelewengan anggaran penetapan Upah Minimum Regional (UMR) 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 950 juta.

Hudaya Latuconsina (net)
Hudaya Latuconsina (net)

“kalau memang dinyatakan ada (kesalahan) memang bisa (di hukum),” kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, saat dikonfirmasi di Kota Serang, Kamis (21/07/2016).

Menurut Ranta, kalaupun memang benar Hudaya Latuconsina selaku Kepala Disnaker saat itu melakukan penyelewengan anggaran. Maka Kejati Banten tak perlu lagi berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Bahkan pihaknya pun meminta aparat penegak hukum segera mengambil sikap resmi.

“Belum, ga harus koordinasi, tapi kan memang sudah lama (kasus nya),” tegasnya.

Dugaan kasus penyelewengan tersebut pun dibenarkan oleh pihak Kejati Banten yang sedang menangani kasus tersebut.

“Masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Tapi sudah ada beberapa yang diperiksa”, kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Sufari, Rabu (20/07/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Disnaker Banten yang saat itu di kepalai oleh Hudaya Latuconsina, di duga melakukan penyimpangan kegiatan fasilitasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2015 sebesar Rp950 juta.

Terdapat 12 kegiatan UMP 2015 yang didanai APBD Banten 2014. Di antaranya kegiatan rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota (DPK) sebesar Rp 82,1 juta, konsolidasi DPP dengan DPK sebesar Rp 130 juta, konfirmasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum sebesar Rp 115 juta, konsinyering penetapan UMP sebesar Rp 85 juta, konsinyering penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 85 juta dan monitoring pelaksanaan UMK sebesar Rp 56,8 juta.

Lalu, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sebesar Rp57,8 juta, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp57,8 juta, serta sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebesar Rp51,2 juta.

Selain itu, ada pula penangguhan UMP dan UMK sebesar Rp41,9 juta, fasilitas Dewan Pengupahan sebesar Rp85,6 juta dan survei KHL di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebesar Rp149,6 juta.

Dari 12 kegiatan tersebut, setidaknya ada dua kegiatan yang disinyalir fiktif atau tidak terlaksana, tetapi dana kegiatan tetap dicairkan.

Seperti diketahui, terdapat pencairan honorarium empat orang anggota Dewan Pengupahan sebesar Rp 4 juta yang tidak mengikuti kegiatan survei KHL dan dana sewa gedung sebesar Rp6 juta, meski kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Provinsi Banten.(dhyie/LLJ).