HIPMI Lebak Desak Pemerintah Masukan Metilon Sebagai Jenis Narkoba Terlarang

0
184

Lebak,fesbukbantennews.com (10/9/2016) – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah memasukan jenis New Psycoactive Substacess (NPS) atau metilon (metylone) sebagai jenis narkoba terlarang. Sebab efek dari penggunaan metilon tersebut lebih berbahaya dari ektasi.

Ilustrasi.(gambar: dok pojok satu)
Ilustrasi.(gambar: dok pojok satu)

” Seharusnya pemerintah memasukan metilon dalam golongan obat terlarang. Karena efeknya lebih berbahaya dari ektasi. Dan sudah banyak merusak generasi muda, ” kataKetua HIPMI Lebak Rohman Setiawan kepada FBn,sabtu (10/9/2016).

Metilon , ujar Rohman, memiliki struktur kimia dan efek yang mirip dengan MDMA pertama kali dipatenkan Peyton Jacob dan Alexander Shulgin pada tahun 1996 sebagai obat antidepresan. Obat itu seperti LSD dan MDMA (ekstasi) yang awalnya sebagai obat psikiatris.

“Metilon ini tidak terdaftar dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai salah satu jenis narkoba. Artinya kalau kita bawa mereka hanya untuk dilakukan pemeriksaan paling hanya dilakukan rehabilitasi, ” kata Rohman.

Kasus terakhir, jelas Rohman, Dandim yang di makasar tidak bisa di kenakan hukuman karena Undang Undang belum mengatur jenis Narkoba ini. Dan para pemain dan bandar merubah bentuk dan jenisnya warna nya, ada yg cair atau kapsul

“Untuk itu saya mendesak agar jenis Narkoba ini segera di masukan dalam jenis Narkoba. Agar tidak di manfaatkan para Oknum Penegak Hukum.Metilon sudah menjadi penyakit generasi muda yang banyak menyebar di banten,” tukasnya.(LLJ)