Hina Allah dan Nabi Muhammad Melalui Facebook , AA Ditangkap Polres Pandeglang

0
177

Pandeglang, fesbukbantennews.com (31/10/2018) – Polres Pandeglang menetapkan AA sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian menghina Allah dan Nabi Muhammad melalui media sosial facebook. Pelaku terbukti menyebarkan ujaran yang menimbulkan kebencian dari orang lain. Teganya, pelaku menyebarkan ujaran kebencian tersebut bukan melalui akun facebook pribadinya, melainkan rekan kerjanya dengan nama akun Galuh Alrizky Setiawan (GAS).

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menggelar Press Release, Selasa (30/10/2018).(Metz)

Hal ini terungkap saat Polres Pandeglang menggelar Press Release, Selasa (30/10/2018) pagi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di status facebook rekannya karena merasa sakit hati lantaran pelaku merasa kerapkali dibohongi ditambah persaingan usaha. Akhirnya pelaku membuat status di akun facebook milik Galuh.

Kapolres menjelaskan, unggahan status yang mengandung keresahan bukan hanya satu, namun ada beberapa yang bahkan diantaranya merendahkan Tuhan. Meski begitu, polisi belum menemukan adanya motif penistaan agama.

“Ada beberapa status, yang utama bahwa dia membuat status yang menimbulkan kebencian dari orang yang membacanya. Sementara kami belum temukan adanya motif penistaan agama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, pelaku membenarkan bila perbuatan itu dilakukannya dengan alasan sakit hati. Postingan di status itu ia unggah agar masyarakat mengira bahwa itu adalah perbuatan rekannya.

“Saya bikin status seperti itu karena supaya Galuh dibenci sama orang, biar kebalas sakit hati saya,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku membajak akun facebook rekannya tersebut dari riwayat yang disimpan saat pertama kali membuat akun. Karena proses pembuatan akun tersebut melalui nomor telepon miliknya.

“Saya sadar perbuatan saya melanggar hukum, tetapi karena saya khilaf,” katanya.

Adapun pemilik akun, Galuh mengaku tidak menyangka rekan kerjanya akan melakukan perbuatan seperti itu. Ia menuturkan, sempat mengalami ancaman dari masyarakat tidak hanya dari wilayah Pandeglang, namun juga dari daerah lain.

“Bahkan sampai saat ini ancaman itu masih ada,” tuturnya.

Kini Galuh berharap masyarakat tidak lagi menuduhnya sebagai penyebar ujaran kebencian dan dapat memulihkan nama baiknya lantaran status itu bukanlah perbuatannya.

“Saya tidak ada dendam karena saat ini sudah ditangani polisi. Tetapi saya berharap nama baik saya dipulihkan lagi, karena itu bukan saya yang buat,” ucapnya. (Ndop/LLJ)