Heal Our Music : Unduh Lagu Secara Ilegal di Indonesia Kian Meningkat

0
422

Serang,fesbukbantennews (8/6/2015) – Download dan Upload (unduh dan posting,red) lagu secara ilegal kian marak di Indonesia. Seiring meningkatnya pengguna internet. Sementara mayoritas pengguna internet belum memahami pentingnya mengunduh lagu secara legal.

Sosialisasi Stop Illegal Upload dan Download Music di Untirta Kota Serang.(LLJ)
Sosialisasi Stop Illegal Upload dan Download Music di Untirta Kota Serang.(LLJ)

Demikian dikatakan Andre Opa Sumual, jurnalis dan pencipta lagu dari Trax Magazine saat menjadi pembicara dalam acara “sosialisasi Stop Ilegal dan Download Music” Implementasi Peraturan Menteri Kominfo no 19 tahun 2014,tentang penanganan situss Internet bermuatan Negatif kepada Genarassi Mud Penerus Bangsa di Kampus Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Kota Serang, Banten, pekan kemarin.

Masyarakat pengguna internet, jelas Andre, belum memahami UU Hak Cipta no 28 dan UU ITE tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akibatnya, mayoritas pengguna internet banyak yang upload dan download lagu atau musik secara ilegal. Dan melalui link yang ilegal,” kata Andre, di hadapan ratusan peserta sosialisasi dari berbagi mahasiswa dan pelajar di Banten.

Lebih jauh Andre menjelaskan, dengan melakukan upload dan download musik dengan cara legal, akan menguntungkan musisi dan juga negara.

“Bahkan, link penyedia konten musik ilegal jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan link penyedia konten musik yang legal. Oleh karena itu, stop illegal upload dan download Music ” tegas Andre.

Pembicara lainnya, Andy Ayunir, musisi kawakan, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, di luar negeri, masyarakat mengunduh lagu di internet bukan untuk didengar sendiri atau dibagikan. Melainkan untuk dibawa ke toko musik, dan membeli CD yang didalamnya ada lagu yang berisi lagu yang didownload tadi.

“Mereka (warga luar negeri,red) benar-benar menghargai karya musisi. Tidak mengambil secara ilegal,” terangnya.

Sementara, Direktur e-business Dirjen Aplikassi Informatika Kemkominfo Azhar Hasyim mengungkapkan, pihaknya, hingga tahun.. sudah memblokir hampir satu juta situs yang bermuatan negatif.

Azhar juga mengungkapkan, melihat potensi dan eskalasi semakin banyaknya dan maraknya muatan internet yang bersifat negatif, makan kementrian Kominfo sejak awl Januari 2015 lalu telah merencanakan pembentukan Forum Penanganan Situs Internet yang di dalamnya terdapat panel-panel penilai yang melibatkan prominent di bidangnya. Baik masyarakat mau pun lembaga terkait.

“Forum ini dibentuk dengan mengedepankan, meningkatkan governance, meningkatkan partisipasi masyarakat,meningkatkan perlindungan kekeyaan intelektual kusunya hak cipta,” tukas Azhar.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here