Hasil Penelitian, Pungli di Pengadilan Negeri Serang Tertinggi

0
224

Serang,fesbukbantennews.com (11/12/2017) – Pengadilan Negeri (PN) Serang tertinggi dalam nilai pungutan liar (pungli) untuk surat kuasa dan pengambilan salinan putusan. Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) terhadap lima Pengadilan Negeri di Indonesia.

Ilustrasi pungli

Peneliti MaPPI Siska Trisia mengatakan proses penelitian dilakukan sejak Oktober hingga Semptember 2017. Ada ada lima PN yang menjadi obyek penelitian. Diantaranya, PN Serang, PN Medan, PN Bandung, PN Yogyakarta dan PN Malang. “Untuk di Banten (PN Serang) angkanya tertinggi dari daerah lain,” ujar Siska, Senin (11/12/2017).

Siska menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Publik telah diatur mengenai besaran dalam pembayaran surat kuasa dan pengambilan salinan putusan. “Kalau surat kuasa itu Rp 5 ribu, sedangkan salinan putusan Rp 300 perak per lembar. Tapi kenyataannya enggak dihitung per lembar tetapi dipatok saja. Sekali putusan ada yang diminta Rp 500 ribu,” kata Siska.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak yang bersentuhan dengan pengambilan surat kuasa dan salinan putusan. Nilai nominal pungli untuk surat kuasa di PN Serang bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen dipatok angka Rp 100 ribu. Sedangkan untuk salinan putusan mayoritas Rp 500 ribu.  “Kalau di daerah Bandung lebih murah Rp 10 ribu tapi itu tetap menyalahi aturan (surat kuasa Rp 5 ribu),” ucap Siska.

Siska menuturkan praktik pungli tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2017. Pihak yang dituding melakukan praktik korupsi tersebut ialah oknum panitera pengganti dan panitera muda hukum.  Modus yang dilakukan oknum tersebut dengan tanpa bukti bayar, lamanya proses layanan apabila tidak memberikan yang diminta, tidak ada uang kembalian dan uang lelah. “Jumlah narasumber keseluruhan 77 orang, yang terdiri dari mahasiswa, advokat dan masyarakat umum,” tutur Siska.

Sementara itu, Ketua PN Serang Sumantono mengaku kaget dengan hasil penelitian tersebut. Hasil penelitian tersebut baru diketahuinya sejak Kamis lalu. Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut seluruh pegawai PN Serang telah diingatkannya pada upacara rutin Senin pagi tadi. “Saya baca, kaget juga ternyata Serang masuk. Padahal setiap kali saya ingatkan hati-hati semuanya itu ndak boleh (pungli), bukan waktunya lagi, bukan zamannya lagi,” kata Sumantono.

Kepada seluruh pegawainya, Sumantono mengingatkan untuk tidak ada lagi praktik pungli di PN Serang. Dia juga membantah hasil penelitian MaPPI FH-UI tersebut. Hal tersebut setelah ada konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. “Tidak ada yang ngaku. Di Pengadilan Serang itu sudah disepakati harus bersih dari sifat-sifat tersebut (pungli),“ ucap Sumantono.

Dalam hal pelayanan publik tutur Sumantono, PN Serang telah menyediakan kotak saran dan kotak aduan dalam setiap keluhan masyarakat. Selama menjabat sebagai Ketua PN Serang tidak ada satu pun warga yang melapor terkait keluhan diluar standar operasional prosedur (SOP) kepadanya.

“Saya perintahkan yang ada hubungan dengan panitera tangungjawabnya panitera dalam pengertian harus membenahi ini (hasil temuan MaPPI FH-UI),” tutur Sumantono. (Fhy/LLJ)