Hasil Muslub, Sayuti Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Persis Banten 2019-2023

0
220

Serang,fesbukbantennews.com (14/10/2019) – Ahmad Sayuti terpilih sebagai Ketua Pemuda Persatuan Islam (Persis) PW Banten untuk masa jihad 2019-2023. Terpilihnya Sayuti berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muswil) yang dilakukan Seluruh pengurus cabang Pemuda Persis se-Banten dihadiri ketua Umum PP Pemuda Persis di Padarincang, Kabupaten Serang, Senin (14/10/2019).

Muslub Pemuda Persis Banten 2019.

Sebelumnya , pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019, MUSWIL I PW pemuda Persis Banten telah rampung menyelesaikan acara muswil dengan ketua terpilih saudara Hilman.

Namun hasil musywil tersebut dianulir oleh PP Pemuda Persis, lantaran bertentangan dengan Qanun Asasi (QA) – Qanun Dakhili (QD). Dimana di QA-QD disebutkan maksimal untuk usia pemuda persis adalah 40 tahun.

Pada hari Ahad, tanggal 13 Oktober 2019, PP Pemuda Persis mengeluarkan surat intruksi pembinaan terhadap PC. Persis se-Banten. Adapun isi agendanya adalah pembinaan kejam’iyahan dan klarifikasi SK Muswil.

Pada hari Senin, 14 Oktober 2019 berlangsung acara Pembinaan PC. Pemuda Persis se-Banten oleh PP Pemuda Persis bertempat di Pesantren Persis Padarincang.

Pada saat pembinaan kejam’iyahan Pimpinan Pusat menjelaskan tentang QA-QD tekhusus tentang batas usia maksimal anggota di Pemuda Persis, yakni 40th.
Pada saat klarifikasi SK Muswil, dari pihak peserta menjelaskan bahwa ketika Muswil pada Sabtu, 12 Oktober 2019, alasan keterpilihan saudara Hilman bukan karena ketidakpahaman musyawirin terhadap aturan tentang batas umur anggota Pemuda Persis, tetapi lebih kepada kondisi objektif Pemuda Persis Banten; Bahwa Pemuda Persis Banten krisis kepemimpinan dari segi kuantitas SDM. Secara kualitas banyak hanya saja sudah berumur 40th lebih, dengan landasan demikian maka musyawirin melakukan voting terhadap diterima dan tidak diterimanya kondisi tersebut dalam redaksi penambahan 40th lebih jika masih dibutuhkan.

Dalam hal tersebut, utusan PP Pemuda Persis mengklarifikasi bahwa itu sebetulnya bertentangan dengan QA-QD, tetapi karena PP Pemuda Persis abstain dalam Sidang Pleno I tentang Tata Tertib Persidangan dan Sidang Pleno II tentang rekomendasi program kerja maka PP Pemuda Persis dihapuskan sebagai Peninjau pada Sidang Pleno I. Dalam kondisi tersebut PP Pemuda Persis kehilangan haqnya sebagai Peninjau, sekaligus hak bicaranya.

Akhirnya keputusan hasil voting tentang batas umur anggota pemuda sebagai kriteria calon ketua yang lebih dari 40th jika masih dibutuhkan tidak terbantahkan.
Setelah itu dilakukan voting untuk pemilihan ketua, dan muncul 3 nama yaitu Hilman 27 suara, Dedi 8 suara dan Amin 1 suara.
Akhirnya terpilihlah Hilman sebagai ketua PW Pemuda Persis Banten 2019-2023.

Tetapi pada saat klarifikasi SK Muswil, keputusan tersebut di atas ditolak dan dimakzulkan oleh PP Pemuda Persis dengan alasan kondisi objektif Banten tidak bisa dijadikan sebagai udzhur dan rukhsos dalam penambahan umur untuk ketua.

Maka sesuai arahan dari PP Pemuda Persis dilakukanlah Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dan terpilihlah saudara Sayuti secara aklamasi sebagai Ketua PW Pemuda Persis Banten 2019-2023.

Semoga ketua terpilih bisa diberikan kesabaran dalam menjalankan roda jam’iyah.(LLJ).

Kiriman dulur FBn: Farhan