Hari Tani 2017; Banten Darurat Agraria (Oleh : Angga Hermanda*)

0
227

Serang,fesbukbantennews.com (2)/9/2017) – Pada setiap tanggal 24 September, petani diseluruh Indonesia merayakan peringatan hari tani. Hari dimana kaum tani secara khidmat bersyukur karena pada tanggal 24 September 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disahkan. Secara substansi UUPA mengatur tentang kewajiban negara untuk menyediakan tanah pertanian bagi para petani.

Angga Hermanda.(ist)

Hari Tani secara hakikat adalah agenda negara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Sukarno nomor 169 tahun 1963 tentang Hari Tani. Walaupun demikian selama lebih dari setengah abad Kepres disahkan, Hari Tani tidak pernah diperingati dan dirayakan oleh pemerintah secara serempak dan menyeluruh diseluruh wilayah Republik Indonesia. Justru Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI diseluruh kantor wilayah dan kantor pertanhan merayakan setiap tanggal 24 September 2017 sebagai peringatan Hari Agraria bukan Hari Tani.

Kesalahpahaman yang mendasar ini lah yang menyebabkan permasalahan agraria tidak selesai-selesai. Walau pemerintah sudah berjanji akan mendistribusikan hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani seluas 9 juta ha dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, implementasi dilapangan tidak sama sekali berjalan.

Misalnya di Banten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Banten hanya fokus pada sertifikasi tanah semata, bukan mengartikan reforma agraria untuk menyelesaikan konflik agraria dan meredistribusikan tanah kepada petani. Disini letak pergeseran dan pembiasaan makna dan praktek reforma agraria itu sendiri. Reforma agraria tidak lagi dicapai sesuai dengan pengertian murninya yaitu untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan sumber-sumber agraria—terkhusus tanah—untuk kepentingan petani, buruh tani dan orang yang tak bertanah.

Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian konflik-konflik agraria di Banten yang masih mangkrak. Seperti yang tengah dialami petani di Kec. Cigemblong Kab. Lebak dengan PT. Pertiwi Lestari, petani di Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang dengan PT. Perhutani, petani di Kec. Binuang Kab. Serang dengan TNI AU dan yang baru-baru ini warga Pulau Sangiang Kab. Serang dengan PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) Green Garden. Padahal pembiaran konflik agraria ini justru akan semakin melanggengkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang masih menjadi persoalan utama di Provinsi Banten. Bahkan bisa dikatakan tuan tanah dan korporasi akan terus melakukan perluasan penguasaan tanah dengan jalan bebas hambatan, sementara itu petani dan warga di perdesaan kian kritis karena lapar tanah.

Dampak utama dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah baik secara langsung maupun tidak akan mempengaruhi angka kemiskinan dan Nilai Tukar Petani (NTP). Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara penerimaan petani dari kegiatan usaha tani dengan pengeluaran petani untuk kebutuhan sehari-hari—termasuk konsumsi rumah tangga dan biaya usaha tani. NTP menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Jika NTP diatas 100 maka petani mendapatkan selisih lebih dari kegiatan usaha tani yang dilakukan. Begitupun sebaliknya, jika NTP berada dibawah 100 maka petani mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statustik (BPS) bulan Maret 2017, angka kemiskinan di Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar 17,3 ribu orang (0,09 persen), dari 657,74 ribu orang (5,36 persen) pada September 2016 menjadi 675,04 ribu orang (5,45 persen) pada Maret 2017. Dalam waktu yang berdekatan, NTP Provinsi Banten mengalami penurunan yang signifikan dari 106,57 pada bulan Februari 2016 menjadi 99,83 pada bulan Agustus 2017,

Bukan tidak mungkin jika reforma agraria dengan menyelesaikan konflik agraria dan meredistribusikan tanah kepada petani sebagaimana mandat RPJMN 2015-2019 tidak dijalankan di Provinsi Banten, angka kemiskinan akan terus melonjak dan NTP semakin menurun. Selain itu kekhawatiran yang lebih besar adalah jumlah petani dan tanah pertanian produktif di Provinsi Banten akan semakin terkikis, sehingga kedaulatan pangan semakin sulit untuk diwujudkan. Dengan demikian jika tak ada perubahan, tahun 2017 ini Banten Darurat Agraria!.(Rdn/LLJ)

*Penulis: Angga Hermanda
(Sekretaris Damar Leuit & Pegiat IKA Faperta Untirta).