Hantam Kepala Istri dan Kedua Anaknya Dengan Palu, Stanley Dituntut 7 Tahun Penjara

0
193

Serang, fesbukbantennews.com (12/12/2017) – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan palu terhadap istri dan kedua anaknya, Stanley (37) warha Perumahan Puri Angrek, Kota Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (12/12/2017) dituntut 7 tahun penjara.

Terdakwa Penganiaya istri dan Anak dengan palu mulai Disidangkan.

Dalam  sidang yang dipimpin hakim Immanuel, JPU Suhelfi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dan istrinya menggunakan palu pada 18 September 2017 lalu.

Yang mengakibatkan kedua anak terdakwa Marcelino (7) dan Aprlia (5) ,serta  istri terdakwa , Diah (35) mengalami luka parah. Bahkan Marcelino, anak terdakwa sempat dirawat di RS Dradjat Prawiranegara kota Serang karena kepalanya retak  dihantam palu.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,kata JPU ,terdakwa melanggar pasal akumulatip. Pasal tentang undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Stanley dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan,atau pledoi.

Menerima permohonan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda ,dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, pada  sidang perdana kasus yang sempat menggegerkan kota Serang tersebut, terdakwa Stanley didampingi pengacara Syarif Hidayatullah alias Haji Arip dan Shanti Arifin, mulanya terdakwa duduk di bangku terdakwa. Namun lantaran kedua anaknya , Marcelino (7) dan Aprlia (5) menangis ketakutan, akhirnya terdakwa ditempatkan diluar sidang.

Sementara istri terdakwa di dalam persidangan dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim. Selain tetangga terdakwa, Ichsan.

Dalam persidangan tersebut , Diah istri terdakwa mengungkapkan ,bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab dia dan kedua anaknya dianiaya dengan palu hingga mengalami luka parah di kepala. Bahkan anak terdakwa , Marcelino terpaksa dirawat intensif di RS Dradjat Prwiranegara.

Diah juga menjelaskan, bahwa asal penganiayaan yang dilakukan suaminya bermula anak yang paling kecil minta digaruk badannya lantaran gatal. Lantaran Diah sedang mengerjakan pekeejaan rumah , menyuruh anaknya untuk minta digaruk ke terdakwa yang sedang tidur.

Tiba-tiba, saat anaknya membangunkan terdakwa agar mau menggaruk, anaknya menangis.

” kening Aprilia berdarah dipalu, dan saya serta Anak saya yang lain Marcelino dipalu hingga Marcelino tidak sadarkan diri,” kata Diah di persidangan .

Sementara , terdakwa Stanley di depan majelis hakim mengakui, bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan kepada istri dan kedua anaknya dengan menggunakan palu.

Terdakwa juga mengaku tidak memiliki masalah berat atau dalam keadaan stress. Sehingga tega menganiaya anak dan istrinya dengan palu.

” saya spontan saja pukul mereka dengan palu. Dan saya sadar bahwa itu adalah istri dan Anak saya. Pokoknya ada bisikan saya palu aja,” kata Stanley.

Meski demikian, terdakwa mengaku sayang terhadap istri dan anak-anknya. ” saya sayang pak hakim,’ katanya.

Namun saat ditanya hakim kenapa tega memukul Anak dan istri nya dengan palu, terdakwa hanya menunduk.

Usai terdakwa memberikan keterangan,majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara, menurut pengacara terdakwa, Syarif Hidayatullah alias Haji Arip, terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis.

” pasal 44 undangan undang KDRT, pasal 80 tentang perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP, ” kata Haji Arip.

Perlu diketahui, pada Senin ,18 September 2017, warga Puri Anggrek Kota Serang dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Stanley.

Sekitar pukul 16.00 WIB. Anak kedua pasangan ini yang bernama April (5) menangis. Lantaran badannya fatal dan minta digaruk.

Karena sedang sibuk, si ibu kemudian menyuruh anak tersebut datang ke bapaknya yang sedang istirahat. Namun, bukan mendapatkan pertolongan, si anak, menurut Atip, malah dipukul menggunakan palu di kening oleh bapaknya.

Bapaknya merasa terganggu tidurnya oleh Aprilia, akhirnya memukul anaknya dengan palu.

Karena panik melihat anak yang paling kecilnya diketok palu, Diah kemudian cekcok dengan suaminya. Kemudian menurut Atip, si suami juga langsung memukul kening istrinya. (LLJ)