Hampir 10 Bulan Cibaliung Krisis Listrik, Kumaung Demo PLN

0
194

Pandeglang,fesbukbantennews.com (30/11/2016) – Sedikitnya sekitar 30 massa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Cibaliung (Kumaung) berunjukrasa di PLN Rayon Labuan dan Gardu induk Caringin, Pandeglang, Selasa (29/11/2016). Aksi mereka terkait darurat listrik di Cibaliung yang hampir menginjak 10 bulan.

Aksi Kumaung di PLN Labuan.
Aksi Kumaung di PLN Labuan.

Kordinator aksi. A Haetami mengatakan, persoalan mengenai mati lampu di wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang sudah terjadi dari semenjak 9 bulan yang lalu bahkan hampir 10 bulan dalam keadaan cuaca sedang baik ataupun buruk.

“Persoalan tersebut menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari masyarakat terhadap PLN selaku penyelenggara dalam penyediaan aliran tenaga listrik. Keresahan itu timbul karena banyak kerugian yang diterima oleh masyarakat dari mulai aktivitas bekerja, urusan rumah tangga, kegiatan belajar – mengajar, penerangan dimalam hari dan mengakibatkan cepat rusaknya barang elektronik jika dalam tegangan listrik rendah, ” kata Haetami.

Haetami menjelaskan, kalau kita mengingat pembangkit listrik di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 4 diantaranya PTLU Suralaya, PLTGU Cilegon, PLTU Lontar Tangerang dan PLTU Labuan yang posisinya berada di Kabupaten Pandeglang.

“Tapi nyatanya ke 4 pembangkit listrik tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat khususnya di wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang,”tegasnya.

Bahkan, ungkapnya, berdasarkan temuan dilapangan, ternyata pasokan aliran listrik yang di suplay ke wilayah Cibaliung sangatlah minim.
“Terbukti dengan ditemukannya kuota yang minim seperti di Gardu listrik Cibaliung hanya sampai pada angka 200 Volt, di Gardu listrik Desa Waringin Kurung hanya sampai angka 180 Volt,” ungkapnya.

Harusnya , sambung dia, masing-masing Gardu kapasitasnya di angka 300 Volt. Ternyata hal itu diakibatkan oleh presentasi pembagian aliran listrik lebih besar ke industri-industri dari pada untuk masyarakat. Untuk industri sebanyak 60%, masyarakat 25% sedangkan sarana umum 15% meski untuk wilayah Cibaliung minim akan penerangan jalan, hal ini yang mengakibatkan seringnya terjadi mati lampu di wilayah Cibaliung.

“Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa penyediaan tenaga listrik dipergunakan sebanyak-banyak nya untuk kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1 mengenai tujuan dibangunnya pembangkit listrik adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, ketika aliran listrik dimonopoli oleh industri-industri dan sarana atau fasilitas yang kurang baik, maka jelas pihak PLN telah melanggar perundang-undangan.

“Maka dari itu kami dari Kumaung menuntut,Selesaikan persoalan mati lampu di Wilayah Cibaliung (zona 6) Kabupaten Pandeglang Kurangi pasokan listrik untuk industri dan maksimalkan pasokan listrik untuk masyarakat, ” tukasnya. (LLJ)