Hamil 9 Bulan, Terdakwa Korupsi Puskesmas Tangsel Rp5 Miliar Minta Tidak Dipenjara

0
964

Serang,fesbukbantennews.com (23/9/2015) – Neng Ulfah, terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar minta kepada majelis hakim agar dirinya tidak ditahan dalam penjara. Sebab saat ini usia kandungannya memasuki usia 9 bulan.

Neng Ulfah, Kerudung pink.(LLJ)
Neng Ulfah, Kerudung pink.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (22/9/2015) yang dipimpin hakim Jesden Purba.
Selin Neng Ulfah, dalam siang perdana itu juga disidangkan terdakwa lainnya, yakni Supriyatna Tamara, Desy Yusandi,Dadang M Efid, Herdian Koosnadi dan Mamak Jamaksari.
“Kami mohon kepaa majelis hakim, supaya mengalihkan jenis tahanan kepada klien kami dari tahanan rutan ke tahanan kota,sebab berdasarkan keterangan dokter ahli juga, klien kami Neng Ulfah sudah memasuki bulannya untuk melahirkan,” kata penasehat hukum Neng Ulfah, Hadian Surahmat.
Selain menyampaikan permohonan, penasehat hukum Neng Ulfah juga menyertakan penjaminnya. Yakni kedua mertuaa terdakwa dan juga uang Rp10 juta.
Menyikapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan tersebut dikabulkan.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Soni menyatakan, bahwa lima terdakwa, Neng Ulfah, Supriyatna Tamara, Desy Yusandi,Dadang M Efid, Herdian Koosnadi dan Mamak Jamaksari, secara bersama sama dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan dan pembangunan Puskesmas di Tangsel tahhun 2011 dan 201 yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Dadang Mepid (DM) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang baru meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9).

Dadang M epid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.

Setelah itu, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus 2014.

Adapun kelima lainnya, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.

Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.

Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here